Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyebutkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari PT Mitra Buana Koorporindo tidak bersifat material bagi perseroan lantaran tidak pengaruhi kegiatan operasional perseroan.
Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk menyampaikan hal itu kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (3/11/2021).
Selain itu, perseroan mengatakan, seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan perseroan akan tetap berlangsung dengan normal.
Advertisement
"Apabila ke depan proses PKPU ini mempengaruhi perseroan secara material, perseroan akan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis manajemen perseroan.
Baca Juga
PT Garuda Indonesia Tbk juga menyampaikan perkembangan permohonan PKPU tersebut. Manajemen Garuda Indonesia mengatakan, pada 2 November 2021 telah dilaksanakan sidang pertama. Agenda sidang tersebut agenda pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi para pihak.
"Adapun sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 9 November 2021 dengan agenda pengajuan jawaban dari termohon/Perseroan,” tulis perseroan.
Manajemen Garuda Indonesia menyampaikan tidak terdapat informasi/fakta, kejadian penting lainnya yang material dan dapat pengaruhi harga efek dan kelangsungan hidup perseroan.
"Selanjutnya perseroan akan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis perseroan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gugatan PKPU
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk telah menerima surat pemberitahuan panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2021. Hal ini perihal panggilan sidang menghadap dalam perkara permohonan PKPU Nomor: 425/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst (surat relaas sidang).
“Berdasarkan surat panggilan sidang tersebut diketahui terdapat permohonan PKPU dari PT Mitra Buana Koorporindo (PT MBK) sebagai pemohon PKPU kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai termohon PKPU,” tulis perseroan dalam keterbukaan informasi BEI ditulis Kamis, 28 Oktober 2021.
PT Garuda Indonesia Tbk menyebutkan pengajuan permohonan PKPU itu dilatar belakangi oleh dalil PT MBK, Perseroan belum menyelesaikan kewajiban usaha kepada PT MBK. Ini terkait dengan kerja sama pengadaan layanan sewa dan managed service end user computing domestik.
Perseroan menyatakan, PT MBK merupakan pihak yang ditunjuk Garuda Indonesia untuk melaksanakan penyediaan perangkat, deployment, dan manage service atas perangkat EUC Dom berdasarkan perjanjian.
"Dalam permohonan PKPU, PT MBK mendalilkan terdapat beberapa tagihan PT MBK yang belum dibayarkan oleh perseroan,” tulis perseroan.
Adapun nilai gugatan yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo adalah Rp 4.158.300.000 atau Rp 4,15 miliar.
Advertisement