India Bakal Larang Aset Kripto, Ini Alasannya

RBI dan Gubernur Shaktikanta Das secara tegas menyatakan keberatan atas kehadiran aset kripto swasta.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Nov 2021, 23:49 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2021, 23:49 WIB
Bitcoin - Image by VIN JD from Pixabay
Bitcoin - Image by VIN JD from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan membuat undang-undang yang mengatur aset kripto guna melarang koin investasi pribadi  seraya memberikan kerangka kerja untuk pembuatan mata uang digital resmi yang akan dikeluarkan oleh Reserve Bank of India (RBI).

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tercatat 26 item peraturan yang akan dipertimbangkan oleh parlemen saat rapat di musim dingin. Pelaku pasar kripto berharap regulator tidak mengeluarkan aturan yang akan mengekang aset kripto di India.

"RUU justru berusaha melarang semua aset kripto swasta di India. Namun, RUU masih memungkinkan pengecualian tertentu untuk mempromosikan teknologi yang mendasari aset kripto dan penggunaannya,” dari sebuah catatan terkait Cryptocurrency and Regulation of Official Digital Currency Bill, dilansir dari laman Economic Times, Rabu (24/11/2021).

Pada buletin juga tertulis upaya pemerintah untuk menciptakan kerangka kerja fasilitatif guna prmbuatan mata uang digital resmi yang akan diluncurkan oleh Reserve Bank of India (RBI). 

Awal bulan ini, India tengah mempertimbangkan solusi tentang bagi aset kripto sehingga undang-undang dapat rampung pada akhir musim dingin.

RBI dan Gubernur Shaktikanta Das secara tegas menyatakan keberatan atas kehadiran aset kripto swasta. Keduanya berpendapat aset kripto merupakan sebuah ancaman terhadap stabilitas makro ekonomi dan keuangan negara.

Platform kripto di India mengungkapkan aset kripto adalah mata uang digital yang memerlukan regulasi tetapi bukan berupa larangan.

"Deskripsi sementara RUU tampaknya sama seperti pada Januari 2021 di mana terjadi beberapa peristiwa penting. Pertama, parlemen mengundang konsultasi publik, dan kemudian Perdana Menteri India sendiri maju untuk menyerukan peraturan kripto di India,” ujar Founder WazirX Nischal Shetty.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Perjalanan RUU Kripto di India

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Pertama kali regulator India mendaftarkan RUU Cryptocurrency and Regulation of Official Digital Currency Bill ini saat rapat anggaran parlemen.

Namun, langkahnya tertunda untuk mengonsultasikannya lebih luas. Sejak Judli 2019, parlemen di tingat eksekutif India telah memperdebatkan larangan terhadap semua bentuk aset kripto pribadi.

Awal November, Perdana Menteri Narendra Modi memimpin rapat eksekutif terkait aset kripto. Pertemua dihari pula oleh para pejabat RBI, kementrian keuangan India dan Securities and Exchange Board of India (Sebi).

Komite keuangan juga telah bertemu dengan perwakilan pelaku kripto, pemangku kepentingan hingga pakar industri kripto.

Ketua parlemen Jayant Sinha menuturkan kepada ET komite menganggap kehadiran aset kripto dimana industri itu mengklain memiliki 15 juta pengguan terdaftar yang berinvestasi di Rs 600 crore. Kekhawatiran semakin meningkat seiring naiknya popularitas aset kripto yang dijadikan sebagai investasi.

"Peringatan bagi semua negara demokratis untuk memperhatikan ini (cryptocurrency) dan memastikan bahwa aset kripto tidak berakhir di tangan yang salah di mana mampu merusak generasi muda kita,” ujar PM India di The Sydney Dialogue pekan lalu.

 

Reporter: Ayesha Puri

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya