Terancam Delisting, Segini Potensi Kehilangan Dapen Pertamina di Investasi Saham SUGI

Dana Pensiun (dapen) Pertamina genggam 8,05 persen atau sebanyak 1.997.328.440 lembar saham SUGI per Juli 2019.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 18 Jan 2022, 16:32 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2022, 16:32 WIB
Pembukaan Awal Tahun 2022 IHSG Menguat
Aktivitas pekerja di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Senin (3/1/2022). Pada pembukan perdagagangan bursa saham 2022 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) langsung menguat 7,0 poin atau 0,11% di level Rp6.588,57. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan potensi penghapusan saham atau delisting PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Hal itu lantaran saham Perseroan telah disuspensi oleh bursa dan telah mencapai 24 bulan pada 1 Juli 2021.

Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per Juli 2019, Dana Pensiun (dapen) Pertamina genggam 8,05 persen atau sebanyak 1.997.328.440 lembar saham SUGI. Merujuk data RTI, saham Sugi diperdagangkan pada level Rp 50 per lembar sebelum disuspensi oleh Bursa. Dengan asumsi tersebut, terdapat Rp 99,87 miliar Dapen Pertamina yang masih nyangkut.

Berdasarkan Laporan Tahunan yang diunggah pada laman resmi Dapen Pertamina, investasi pada saham SUGI diketahui bermula pada 2014, yang dicatatkan pada Laporan Tahunan 2015. Dalam laporan tersebut, biaya perolehan dari SUGI pada 2014 yakni sebesar Rp 50 miliar, dengan nilai wajar Rp 66,51 miliar.

Pada 2015, biaya perolehan naik drastis menjadi Rp 768,14 miliar, dengan nilai wajar Rp 942,28 miliar. Pada dua periode tersebut, nilai wajar SUGI merupakan yang tertinggi dibandingkan saham emiten lainnya.

Namun, pada tahun berikutnya, 2016, Sugih Energy bergeser ke posisi tiga, di bawah Elnusa Tbk (ELSA) dan Kresna Graha Sekurindo Tbk (KREN), dengan nilai wajar Rp 189,07 miliar dan biaya perolehan sebesar Rp 765,73 miliar.

Pada 2017, nilai wajar SUGI turun hampir separuh, yakni Rp 99,87 miliar dengan nilai perolehan sebesar Rp 765,73 miliar. Tahun berikutnya, baik nilai wajar maupun nilai perolehan tak mengalami perubahan. Hingga pada 2019, nilai wajar SUGI tinggal Rp 71,84 miliar dengan nilai perolehan Rp 737,71 miliar.

Ā 

Ā 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Potensi Delisting

FOTO: PPKM Diperpanjang, IHSG Melemah Pada Sesi Pertama
Karyawan mengambil gambar layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Sebanyak 111 saham menguat, 372 tertekan, dan 124 lainnya flat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya BEI juga telah mengingatkan potensi delisting saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Hal ini seiring masa suspensi saham perseroan telah mencapai 24 bulan pada 1 1 Juli 2021.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan susunan dewan komisaris dan direksi berdasarkan hasil RUPSLB pada 24 Oktober 2019 antara lain Komisaris Utama Fadel Muhammad, Komisaris Adrian Rusmana, Komisaris Independen Sany Kharisman Wisekay, Direktur Utama Walter Rudolf Kaminski, Direktur David Kurniawan Wiranata dan Lawrence Siburian.

Susunan pemegang saham perseroan per 31 Juli 2019 yaitu Goldenhill Energy Fund sebesar 11,52 persen, Credit Suisse AG SG Trust Sunrise Ass Gr Ltd sebesar 6,49 persen, dana pensiun Pertamina sebesar 8,05 persen, Interventures Capital Pte Ltd sebesar 7,71 persen dan masyarakat 66,23 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya