Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE) pada Selasa, 7 Juni 2022.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, suspensi efek TELE dicabut seiring perseroan telah memenuhi kewajibannya. Pembukaan suspensi efek TELE dilakukan di seluruh pasar terhitung sejak sesi pertama perdagangan efek, Selasa pekan ini.
Baca Juga
Sebelumnya BEI suspensi efek TELE sejak sesi perdagangan efek pada 18 Februari 2020 hingga pengumuman bursa lebih lanjut. Adapun suspensi efek TELE dilakukan seiring pengumuman KSEI pada 17 Februari 2022 mengenai penundaan pembayaran bunga ke-4 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan II Tiphone tahap I tahun 2019.
Advertisement
Adapun setelah suspensi efek TELE dibuka, saham TELE anjlok pada perdagangan Selasa, 7 Juni 2022. Saham TELE merosot 6,61 persen ke posisi Rp 113 per saham. Saham TELE dibuka turun delapan poin ke posisi Rp 113 per saham.
Saham TELE berada di level tertinggi Rp 113 dan terendah Rp 113. Total frekuensi perdagangan 121 kali dengan volume perdagangan 6.137 saham. Nilai transaksi Rp 69,3 juta.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bakal Cari Investor
Sebelumnya, PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait upaya untuk menunjang keberlangsungan usaha perseroan. Salah satunya mencari investor lokal untuk kembali menunjang modal usaha perseroan.
Adapun penjelasan ini diberikan menyusul BEI yang mengingatkan potensi delisting atau penghapusan pencatatan.
BEI mengingatkan masa suspensi Tiphone Mobile Indonesia (TELE) akan mencapai 24 bulan pada 10 Juli 2022. Berkaitan dengan hal itu, perseroan menyatakan terus berupaya memperbaiki terhadap keberlangsungan usaha perseroan.
Salah satu upaya yang dilakukan perseroan dengan menyelesaikan masalah penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perseroan serta anak usaha dengan para kreditur yang telah berlangsung sejak 3 Juli 2020.
Dalam keterbukaan informasi ke BEI, Direktur Utama PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk, Tan Lie Pin menyatakan, pada 4 Januari 2021 telah mendapatkan putusan perdamaian melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Putusan Nomor 147/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst sehingga kekhawatiran atas potensi delisting tidak akan terjadi.
Advertisement
Selanjutnya
"Selain itu, perseroan juga masih terus memperbaiki atas pemenuhan kewajiban keuangan dan non-keuangan dengan cara mempersiapkan segala pelaporan terkait dengan keuangan perseroan, pelaksanaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, dan usaha lain terkait dengan syarat pembukaan suspensi saham perseroan,” tulis dia.
Tiphone juga menyampaikan waktu dan upaya perseroan antara lain:
-Kuartal II 2020: sedang dalam proses PKPU
-Kuartal III 2020: sedang dalam proses PKPU
-Kuartal IV 2020: menunggu hasil putusan sidang PKPU
-Kuartal I 2021:
Pada 4 Januari 2021, proses PKPKU telah selesai dan telah mendapatkan putusan perdamaian melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 147/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst
-Persiapan penyelenggaraan RUPS, pelaporan keuangan tahun buku 2019, penyelenggaraan paparan publik penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi.
Mencari Investor Lokal
Tan menuturkan, dampak yang diterima dari pandemi COVID-19 selama 2020 telah berdampak begitu besar terhadap keberlangsungan usaha perseroan yang berujung dengan persoalan PKPU.
Namun, sehubungan dengan hal tersebut, perseroan telah berkomitmen untuk kembali membenahi dan memperbaiki keadaan keuangan perusahaan dengan cara menjalankan bisnis perseroan yang masih berlangsung hingga saat ini.
"Perseroan juga berencana mencari investor lokal untuk kembali menunjang permodalan usaha perseroan demi keberlangsungan hidup perseroan,” kata dia.
Ia menambahkan, hingga kini pemegang saham mayoritas masih terus berkomitmen dan mendukung segala usaha perseroan dalam mencapai target yang dibuat perseroan.
"Sampai dengan saat ini kondisi operasional perseroan masih berlangsung dan berjalan dengan baik,” ujar dia.
Ia menuturkan pemenuhan kewajiban kepada kreditur dan supplier akan dilakukan sesuai dengan rincian yang telah tertuang pada putusan perdamaian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 4 Januari 2021.
Advertisement