Perusahaan Publik Perlu Penuhi 5 Kriteria Tata Kelola Ini agar Investor Lebih Percaya

Tata Kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip tata kelola perusahaan yang dibangun untuk meningkatkan kepercayaan stakeholders terhadap perusahaan.

oleh Elga Nurmutia diperbarui 06 Jul 2022, 23:25 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2022, 23:19 WIB
Ilustrasi perusahaan publik. (pixabay.com)
Ilustrasi perusahaan publik. (pixabay.com)

Liputan6.com, Jakarta Perusahaan terbuka (go public) di Indonesia diharapkan untuk mampu memenuhi kriteria utama dalam ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) dalam upaya meningkatkan kepercayaan investor terhadap perusahaan berkualitas dengan memperkuat standar corporate governance bagi perusahaan publik di level ASEAN.

Ada lima kriteria utama dalam ACGS, di antaranya, Right of Shareholders, Equitable Treatment of Shareholders, Role of Shareholders, Disclosure & Transparency, dan Responsibilities of the Board.

“Sangat penting bagi perusahaan terbuka di Indonesia untuk bisa memenuhi kriteria dalam ACGS,” papar Senior Manager Governance Risk Control RSM Indonesia Harry Mulyadi dalam agenda webinar bertajuk ACGS: Journey to ASEAN Asset Class di Jakarta.

Tata Kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip tata kelola perusahaan yang dibangun untuk meningkatkan kepercayaan stakeholders terhadap perusahaan.

Di Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) hadir dalam rangka membangun kesadaran akan pentingnya tata kelola perusahaan melalui penyusunan beberapa pedoman tata kelola dengan menerbitkan GCG Guidelines pada 2016 yang kemudian mengalami beberapa kali revisi hingga 2021.

Sedangkan dalam level regional ASEAN, dibentuk ACGS dalam upaya meningkatkan kepercayaan investor terhadap perusahaan perusahaan berkualitas dengan memperkuat standar Corporate Governance (CG) bagi perusahaan publik di ASEAN.

Inisiatif ACGS diperkenalkan pada tahun 2011 untuk meningkatkan Standar Corporate Governance dan praktik perusahaan publik ASEAN serta memberikan visibilitas internasional yang lebih besar kepada perusahaan ASEAN yang dikelola dengan baik.

Harry juga turut menambahkan terkait beberapa hal dalam proses asesmen ACGS yang perlu untuk diperhatikan dengan baik oleh perusahaan.

Metodologi asesmen ACGS ini dilakukan dengan berdasarkan informasi perusahaan yang tersedia dan dapat diakses oleh umum, seperti laporan tahunan, website perusahaan, anggaran dasar, risalah rapat pemegang saham, kebijakan tata kelola perusahaan, kode etik, laporan keberlanjutan, dan lain-lain.

“Namun agar perusahaan dapat dinilai dan diberi peringkat, informasi yang tersedia termasuk dokumen yang relevan juga harus tersedia dalam bahasa Inggris,” tuturnya.

 

10 Perusahaan

Ilustrasi perusahaan.
Ilustrasi perusahaan.

Dalam kesempatan yang sama Gede Adhi Wijana, Senior Manager Governance Risk Control RSM Indonesia, menambahkan perusahaan harus mampu untuk Go Beyond the Minimum agar skor ACGS dapat maksimal.

Beberapa upaya dalam proses ini di antaranya adalah perusahaan harus mengungkapkan rincian remunerasi CEO, perusahaan memiliki Komite Risiko tingkat dewan yang terpisah, Komite Nominasi melakukan proses identifikasi kualitas direksi yang selaras dengan arahan strategis perusahaan.

Kemudian perusahaan menyampaikan pemberitahuan RUPS (dengan rincian agenda dan penjelasan surat edaran) sebagaimana diumumkan ke Bursa Efek Indonesia, selambat-lambatnya 28 hari sebelum tanggal rapat.

Tercatat pada 2019, ada 10 perusahaan di Indonesia yang masuk dalam kategori ASEAN Asset Class yang dinilai memiliki tata kelola perusahaan yang baik dan menjadi pilihan banyak kalangan investor global.

Kendati demikian, menurut Harry Mulyadi, peringkat Indonesia untuk skor ACGS masih harus terus ditingkatkan, tidak hanya bertahan di peringkat ke-5 dari total 6 negara ASEAN yang terlibat. Ia pun berharap dalam proses asesmen yang masih berjalan, hasilnya bisa membanggakan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya