Menimbang Saham Emiten Rumah Sakit di Tengah Sentimen Kinerja

Emiten rumah sakit masih tumbuh ditopang peningkatan kapasitas dan jenis layanan.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 17 Agu 2022, 21:00 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2022, 20:55 WIB
Ilustrasi Laporan Keuangan. Unsplash/Austin Distel
Ilustrasi Laporan Keuangan. Unsplash/Austin Distel

Liputan6.com, Jakarta - Kinerja emiten rumah sakit atau healthcare kompak melemah pada semester I 2022. Lalu bagaimana prospek saham emiten rumah sakit?

Analis memperkirakan, pelemahan kinerja itu akan berlanjut hingga akhir tahun. Analis Henan Putihrai Sekuritas Jono Syafei menilai, penurunan pendapatan emiten rumah sakit pada paruh pertama tahun ini lantaran rata-rata tarif layanan yang lebih rendah dari tahun lalu, ketika banyak melayani pasien COVID-19. Sedangkan saat ini kontribusi dari Covid-19 sangat kecil.

Meski begitu, Jono mencermati emiten rumah sakit masih tumbuh ditopang peningkatan kapasitas dan jenis layanan.

"Volume pasien rumah sakit baik rawat jalan dan rawat inap saat ini terus meningkat seiring dengan peningkatan kapasitas dan jenis layanan. Sehingga pertumbuhan emiten rumah sakit akan lebih didorong dari pertumbuhan volume, daripada pertumbuhan tarif layanan (harga) yang terjadi pada tahun lalu,” kata dia kepada Liputan6.com, ditulis Rabu (17/8/2022).

Selain itu, Jono melihat para dokter sudah lebih berani untuk praktik di rumah sakit. Pada saat bersamaan, pasien juga lebih berani untuk datang berobat.

"Sehingga secara pendapatan, tahun ini kinerja emiten rumah sakit diperkirakan akan flat atau hanya tumbuh tipis dari tahun lalu,” imbuh dia.

Meski pertumbuhannya diperkirakan landai, Jono mengatakan sektor healthcare di Indonesia masih memiliki banyak peluang. Antara lain karena meningkatnya kesadaran masyarakat akan kesehatan pasca pandemi dan penetrasi kesehatan yang masih rendah, terutama di luar pulau Jawa. Sementara kebutuhan fasilitas kesehatan terus meningkat seiring dengan kenaikan populasi.  

"Rekomendasi kami ada MIKA dengan target 2.950 karena kinerja MIKA di semester I 2022 ini lebih bagus dari rata-rata emiten rumah sakit lainnya. Sehingga MIKA terbukti dapat melewati berbagai tantangan dan layak dijadikan pilihan investasi. MIKA juga memiliki neraca keuangan sehat karena tidak memiliki utang berbunga dan memiliki kas yang memadai," ujar dia.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual saham. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kinerja Emiten Rumah Sakit

Ilustrasi Laporan Keuangan
Ilustrasi Laporan Keuangan.Unsplash/Isaac Smith

Sejumlah emiten rumah sakit telah mengumumkan kinerja keuangan pada semester I 2022. Pada periode tersebut, kinerja emiten rumah sakit kompak merosot.

Sebut saja PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) yang pendapatannya turun 24,82 persen menjadi Rp 2,33 triliun dari Rp 3, 1 triliun pada semester I 2021. Sementara beban pokok pendapatan naik menjadi Rp 1,47 triliun dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 1,44 triliun.

Penurunan itu lantaran pendapatan dari rumah sakit baik rawat inap maupun rawat jalan mengalami penurunan. Rawat inap tercatat berkontribusi sebesar Rp 1,42 triliun, turun dibanding semester I 2021 sebesar Rp 2,22 triliun. Sementara rawat jalan tercatat sebesar Rp 2,31 triliun dari Rp 3,08 triliun pada semester I 2021.

Dari raihan itu, laba bersih periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk turun 69,82 persen menjadi Rp 164,34 miliar dari Rp 544,66 miliar pada semester I 2021.

- Mitra Keluarga Karyasehat (MIKA)

Selanjutnya, PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) yang mencatatkan penurunan pendapatan sebesar 13,27 persen menjadi Rp 2,07 triliun dari Rp 2,4 triliun pada semester I 2022. Sama seperti Mediloka Hermina, pendapatan dari rawat inap dan rawat jalan kompak turun masing-masing menjadi Rp 1,36 triliun dan Rp 707,7 miliar dari sebelumnya Rp 1,59 triliun dan Rp 799,83 miliar.

Meski demikian, perseroan berhasil menekan beban pokok pendapatan menjadi Rp 980,58 miliar dari Rp 1,12 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Pada periode ini, perseroan mengantongi laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 529,76 miliar, turun 13,98 persen dibanding semester I 2021 sebesar Rp 615,88 miliar.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kinerja RSGK-SAME

Ilustrasi laporan keuangan.
Ilustrasi laporan keuangan. (Photo by Serpstat from Pexels)

- Kedoya Adyaraya (RSGK)

PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK) mencatatkan pendapatan sebesar Rp 166,01 miliar pada semester I 2022, turun 29,11 persen dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 234,18 miliar. Bersamaan dengan itu, perseroan mampu menekan beban pendapatan menjadi Rp 107,59 miliar dari Rp 129,43 miliar pada semester I 2021.

Kontribusi dari rawat inap turun menjadi Rp 98,35 miliar dari Rp 142,43 miliar pada semester I 2021. Sementara kontribusi rawat jalan turun menjadi Rp 67,67 miliar dari sebelumnya Rp 91,75 miliar.

Laba bersih periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk turun 85,34 persen menjadi Rp 8,65 miliar pada semester I 2022 dari Rp 58,97 miliar pada semester I 2021.

 

- Sarana Meditama Metropolitan (SAME)

PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk(SAME) mencatatkan pendapatan sebesar Rp 637,92 miliar pada semester I 2022, turun 1,54 persen dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 647,89 miliar. Sementara beban pokok pendapatan bengkak menjadi Rp 432,53 miliar dari Rp 341,58 miliar.

Kontribusi pendapatan dari penunjang medis turun menjadi Rp 381,93 miliar dari sebelumnya Rp 333,6 miliar. Kemudian dari rawat inap dan rawat jalan masing-masing menjadi Rp 129,23 miliar dan 52,46 miliar dari sebelumnya Rp 162,31 miliar dan 51,31 miliar.

Sementara pendapatan dari administrasi naik menjadi rp 34,45 miliar dari sebelumnya Rp 25,14 miliar, dan pendapatan lain-lain turun menjadi Rp 39,85 miliar dari Rp 75,54 pada semester I 2021.

Pada periode ini, perseroan mencatatkan rugi bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar sebesar Rp 24,77 miliar. Berbanding terbaik dari posisi tahun lalu yang mencatatkan laba Rp 87,9 miliar.

BEI Sebut 357 Emiten Sudah Rilis Laporan Keuangan Kuartal II 2022

(Foto: Ilustrasi laporan keuangan. Dok Unsplash/Carlos Muza)
(Foto: Ilustrasi laporan keuangan. Dok Unsplash/Carlos Muza)

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat terdapat 357 perusahaan tercatat atau emiten yang sudah sampaikan laporan keuangan kuartal II 2022 sebelum batas waktu.

BEI akan mengumumkan daftar perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal II 2022 yang dimaksud pada awal September 2022.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menuturkan, merujuk pada Peraturan Bursa No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, batas waktu penyampaian laporan keuangan kuartal II per 30 Juni 2022 adalah satu bulan sejak batas waktu tanggal pelaporan untuk laporan keuangan yang tidak diaudit.

Berdasarkan pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 4/SEOJK.04/2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Keputusan Direksi No. Kep-00024/BEI/04-2022 perihal Perubahan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan, maka batas waktu penyampaian LK TW II yang tidak diaudit memperoleh relaksasi selama satu bulan.

“Paling lambat disampaikan pada akhir bulan Agustus 2022,” ujar Nyoman.

Mengacu pada Ketentuan II.6.1 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, BEI memberikan:

- Peringatan Tertulis I atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan sampai 30 hari kalender;

- Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50.000.000,- sampai 60 hari kalender;

- Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150.000.000,- sampai 90 hari kalender; dan

- Suspensi perdagangan Efek sejak hari kalender ke-91.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya