OJK Ungkap Tantangan Penerapan UU P2SK

OJK menuturkan, 35 topik terkait pasar modal dalam UU PPSK harus dibuat aturan turunannya. Dengan demikian, butuh koordinasi.

oleh Elga Nurmutia diperbarui 14 Feb 2023, 14:22 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2023, 14:22 WIB
OJK Paparkan Tantangan Penerapan UU PS2K
OJK menyampaikan sejumlah tantangan menerapkan UU P2SK.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Luthfy Zain Fuady mengungkapkan koordinasi menjadi salah satu tantangan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).

"Ada sekitar 35 topik terkait pasar modal dalam UU PPSK yang harus dibuat aturan turunannya oleh pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau POJK," kata Luthfy dalam Economic Outlook 2023, Selasa (14/2/2023).

Ia menyebutkan, beberapa topik regulasi harus dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

"Selama ini kewenangan legislasi DPR itu untuk level UU, tapi dalam PPSK ada beberapa PP dan POJK yang harus melalui konsultasi ke DPR," kata dia.

Luthfy menjelaskan, tantangan lain dalam mengimplementasikan UU P2SK adalah koordinasi. Dalam PPSK ini dikenalkan beberapa hal baru, misalnya pengaturan tentang perdagangan karbon. 

"Kita sudah mulai mendesain bagaimana bursa karbon itu hadir, bagaimana bentuk hukumnya, bagaimana hubungan kerjanya dengan kementerian teknis, seperti KLHK dan bagaimana settlement maupun kliring transaksi karbon. Ini adalah suatu regulasi yang nanti ketika dituangkan tidak bisa hanya diselesaikan hanya oleh OJK," ujar dia. 

Hal tersebut menjadi tantangan karena koordinasi yang dilakukan cukup luas. Pertama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), OJK harus memperhatikan yang menjadi concern KLHK, khususnya terkait pencapaian Nationally Determined Carbon (NDC) Indonesia. 

"Dalam waktu dekat, Kementerian ESDM sudah akan meluncurkan produk unit karbon yg bisa diperdagangkan berbasis energi. Kalau Kementerian ESDM sudah menyiapkan satu instrumen untuk bisa diperdagangkan maka pasarnya pun harus segera ada," kata dia.

Dia menambahkan, walaupun dalam Peraturan Presiden tentang unit ekonomi karbon pasarnya ada dua, baik pasar langsung atau melalui bursa. Dengan demikian, bursa juga harus siap. Hal ini juga yang mendorong urgensi OJK untuk segera menyiapkan platform trading unit karbon.

 

 

Tingkatkan Perlindungan Investor

FOTO: PPKM, IHSG Ditutup Menguat
Pialang memeriksa kacamata saat tengah mengecek Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Jakarta, Kamis (9/9/2021). IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore ditutup menguat 42,2 poin atau 0,7 persen ke posisi 6.068,22 dipicu aksi beli oleh investor asing. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain itu, OJK perlu berkoordinasi terkait dengan pengembangan produk-produk keuangan derivatif. Selama ini produk derivatif dengan underlying aset keuangan di pasar modal juga diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Dengan UU PPSK ini diserahkan pengaturan dan pengawasannya kepada OJK. Ini tanranggan bagaimana kami koordinasi dengan Bappebti agar bisa beralih dalam waktu 2 tahun," ujar dia.

Adapun, disebutkan dalam UU P2SK mengamanatkan khusus terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), baik aset digital maupun aset kripto.

"Kami harus sinergikan dengan BI yang juga mendapat amanat di UU PPSK. Kalau sekarang pengaturannya masih tersebar," ujarnya.

Tak hanya itu, terkait aspek penegakan hukum OJK akan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sehingga, keduanya akan bersinergi bagaimana mendudukkan posisi OJK dan posisi Polri dalam melakukan penegakan hukum pidana di sektor pasar modal.

Lutfhy mengatakan, UU P2SK mengamanatkan untuk meningkatkan perlindungan investor publik melalui pengembangan Securities Investor Protection Fund (SIPF).

"Ini supaya investor reksadana dan investor yang membeli instrumen keuangan melalui securities crowd funding. Saat ini kita punya tugas bagaimana membesarkan SIPF supaya lebih ada jaminan dan confidence transaksi di pasar modal, sehingga perdagangannya makin likuid baik dari sisi frekuensi maupun volume," pungkasnya.

 

Menkeu Sri Mulyani: Penekanan Integritas, Akuntabilitas, dan Kredibilitas Ditopang UU P2SK

Menkeu Sri Mulyani Beberkan Perubahan Pengelompokan/Skema Barang Kena Pajak
Menkeu Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). Rapat membahas konsultasi terkait usulan perubahan pengelompokan/skema barang kena pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan melakukan penekanan untuk integritas akuntabilitas dan kredibilitas yang akan ditopang dengan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada 2023.

"Untuk tahun 2023 penekanan untuk integritas akuntabilitas dan kredibilitas akan ditopang dengan pelaksanaan Undang-Undang P2SK (UU P2SK-red)yang sudah ditetapka," kata Sri Mulyani dalam Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2023, Senin (2/1/2023).

Dalam hal ini akan menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi KSSK yang terdiri dari Gubernur Bank Indonesia? Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan seluruh dewan komisioner nya dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan secara konsisten di dalam membangun fondasi sektor keuangan yang kuat tapi kredibel akuntabel dan tentu dipercaya.

"Ini adalah suatu tugas yang tidak mudah namun harus dilakukan ini juga merupakan tugas untuk tadi menggapai potensi capital market yang begitu sangat besar di Indonesia," kata dia.

Selain itu, Sri Mulyani berharap dengan kehadiran Presiden Jokowi pada pembukaan perdagangan bursa tidak hanya memberikan arahan, tetapi juga yang paling penting semangat motivasi dari seluruh pelaku pasar, SRO dan tentu saja dari OJK. 

Bangun Integritas

Menkeu Sri Mulyani Beberkan Perubahan Pengelompokan/Skema Barang Kena Pajak
Menkeu Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). Rapat membahas konsultasi terkait usulan perubahan pengelompokan/skema barang kena pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Semangat motivasi dari seluruh pemangku pasar tersebut dalam rangka untuk terus membangun integritas dan kepercayaan para investor, terutama investor pemula, investor pemuda, pemula dan yang muda yang sekarang ini menganggap akan menjadi pemain di pasar dalam negeri.

"Dengan adanya harapan yang begitu besar kita berharap seluruh pemangku kepentingan termasuk dalam hal ini KSSK akan terus bekerja di dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional khususnya sektor keuangan karena ini akan menjadi ujian yang sangat berat bagi kita semua menghadapi tahun 2023," kata dia.

Ia mengatakan, tahun ini disebutkan menjadi tahun ujian bagi bagaimana mengendalikan inflasi global, mencegah resesi terjadi dan terus meningkatkan pemulihan ekonomi pasca pandemi.

"Kita menganggap bahwa di dalam UUP2SK yang harus kita lihat adalah bagaimana akses jasa keuangan diperluas, sumber pembiayaan jangka panjang untuk pembangunan terutama pembangunan infrastruktur perlu ditingkatkan daya saing dan efisien," ujar dia.

Selain itu, bursa perlu ditingkatkan dan juga sektor keuangan, peningkatan instrumen serta regulasi di dalam mitigasi risiko dan meningkatkan perlindungan konsumen penerapan prinsip aktivitas sama risiko dan regulasi yang setara menjadi sangat penting.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya