Anggota Komisi VI DPR Sebut IPO PHE Tidak Hilangkan Kontrol Negara

Melalui dana yang didapat dari IPO sekitar Rp 20 triliun atau setara USD 1,36 miliar, PHE akan bisa mengembangkan usaha

oleh Elga Nurmutia diperbarui 26 Mei 2023, 20:27 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2023, 20:27 WIB
PT Pertamina Hulu Energi Offshore-North West Java (PHE ONWJ)
PT Pertamina Hulu Energi Offshore-North West Java (PHE ONWJ) akan lanjutkan proyek Optimasi Pengembangan Lapangan (OPL) migas lepas pantai YY di perairan utara Karawang.

Liputan6.com, Jakarta Rencana penjualan perdana (initial public offering/IPO) saham PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dinilai tidak akan menghilangkan kontrol negara terhadap Pertamina termasuk Sub Holding Upstream karena saham yang dijual hanya sekitar 10 persen.

Ini diungkapkan Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan. Dia mengatakan rencana IPO PHE justru merupakan terobosan, karena dengan masuk bursa saham, perusahaan milik negara tersebut akan semakin transparan.

"Sama sekali tidak (hilangkan kontrol negara). Kita tidak bisa membiarkan perusahaan BUMN dijalankan seperti dulu, tidak ada perubahan," ujarnya melansir Antara di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Dengan adanya keterbukaan informasi dan kinerja, menurut dia, menjadi penegas bahwa Pertamina bisa menjadi perusahaan yang semakin besar, sehingga ekspansi ke luar negeri semakin mudah.

Nasim menambahkan, melalui dana yang didapat dari IPO sekitar Rp 20 triliun atau setara USD 1,36 miliar, PHE akan bisa mengembangkan usaha antara lain, melakukan pengembangan atau pengeboran sumur baru dan bahkan akuisisi sejumlah perusahaan.

Melalui investasi tersebut, pada akhirnya PHE bisa menjaga momentum kinerja positif 2022, termasuk mendukung tercapainya target produksi nasional minyak bumi sebanyak 1 juta barel per hari (bph).

"Melalui tata kelola yang semakin baik dan transparan, kinerja juga akan menjadi lebih baik karena publik bisa menilai secara jelas,” katanya.

Dari aspek legal, tambahnya, tidak perlu ada kekhawatiran terkait IPO PHE karena berdasarkan Keputusan MK Nomor 61/PUU-XVIII/2020 jelas tidak melarang perusahaan BUMN melakukan IPO.

Selain itu, berdasarkan Pasal 77 huruf C dan D UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pertamina juga tidak termasuk perusahaan persero yang dilarang diprivatisasi. "Jadi, Pertamina memang tidak termasuk perusahaan persero yang dilarang,” katanya.

 

Kontribusi ke Negara

Pertamina Hulu Energi (PHE) North Sumatera Offshore (NSO) kembali menemukan hidrokarbon berupa gas dan kondensat melalui pengeboran sumur eksplorasi NSO-XLLL1ST di lepas pantai Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. (Dok Pertamina)
Pertamina Hulu Energi (PHE) North Sumatera Offshore (NSO) kembali menemukan hidrokarbon berupa gas dan kondensat melalui pengeboran sumur eksplorasi NSO-XLLL1ST di lepas pantai Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. (Dok Pertamina)

 

Pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menyatakan IPO PHE akan memberikan kontribusi positif bagi negara.

"Penjualan saham PHE di pasar modal, Pertamina dapat memperoleh dana segar yang dapat digunakan untuk pengembangan bisnisnya di masa depan," katanya.

Selain itu, imbuhnya, dengan peningkatan pendapatan yang dihasilkan dari pelepasan saham PHE melalui IPO, maka kontribusi dividen yang dibayarkan oleh Pertamina ke negara akan semakin meningkat.

Namun demikian Achmad mengingatkan, rencana pelepasan saham PHE harus dilakukan secara hati-hati, yakni dengan mempertimbangkan berbagai risiko dan faktor yang terkait dengan pasar modal.

Kehati-hatian juga diperlukan, agar tidak mengganggu stabilitas dan kelangsungan bisnis PHE serta pertumbuhan Pertamina sebagai induk perusahaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya