Siap-Siap, Batasan Auto Rejection Simetris Mulai Berlaku 4 September 2023

Implementasi kebijakan batasan persentase Auto Rejection kembali menjadi simetris dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan pasar saat ini

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 01 Sep 2023, 09:38 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2023, 16:43 WIB
20151102-IHSG-Masih-Berkutat-di-Zona-Merah-Jakarta
Suasana di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/11/2015). Pelemahan indeks BEI ini seiring dengan melemahnya laju bursa saham di kawasan Asia serta laporan kinerja emiten triwulan III yang melambat. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Bursa Efek Indonesia (BEI) siap mengimplementasikan batasan presentasi auto rejection simetris mulai Senin, 4 September pekan depan.

Ini artinya, batas auto reject bawah maupun batas auto reject atas (ARA) sama. Implementasi kebijakan batasan persentase Auto Rejection kembali menjadi simetris dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan pasar saat ini telah kembali normal seiring dengan pencabutan status pandemi di Indonesia oleh pemerintah.

"BEI akan melakukan implementasi normalisasi atas ketentuan batasan persentase Auto Rejection Bawah Tahap II (Auto Rejection Simetris) yang efektif mulai berlaku per hari Senin, 4 September 2023," mengutip pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (31/8/2023).

Implementasi batasan auto rejection simetris ini merujuk kepada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikeluarkan pada 30 Maret 2023 dengan nomor Kep-00055/BEI/03-2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Dengan demikian, batas persentase Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi sebagai berikut:

- Saham dengan rentang harga Rp 50-Rp 200, berlaku ARA dan ARB 35 persen

- Saham dengan rentang harga Rp 200-Rp 5.000, berlaku ARA dan ARB 25 persen

- Saham dengan rentang harga di atas Rp 5.000, berlaku ARA dan ARB 20 persen

Sebelumnya, normalisasi auto rejection tahap pertama telah dilakukan sejak 5 Juni 2023. Pada tahap tersebut, batas ARB untuk rentang harga Rp 50—200 adalah 15 persen.

Batas ARB untuk rentang harga Rp 200—5.000 adalah 15 persen, dan batas ARB untuk rentang harga di atas Rp 5.000 adalah 15 persen. Adapun untuk batas auto reject atas (ARA) pada masing-masing rentang harga tidak mengalami perubahan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya