Liputan6.com, Jakarta - PT Cikarang Listrindo Tbk (PWOR) akan membagikan dividen interim untuk tahun buku 2023 sebesar USD 30 juta atau setara Rp 465,81 miliar.
Pembagian dividen interim untuk tahun buku 2023 tersebut sesuai keputusan direksi yang telah disetujui dewan komisaris pada 28 November 2023. Nilai dividen yang dibagikan Rp 29,47084. Pembagian dividen itu akan berasal dari saldo laba ditahan perseroan. Demikian mengutip dari keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (30/11/2023).
Baca Juga
Pembagian dividen interim 2023 itu juga berdasarkan laporan keuangan Cikarang Listrindo per 30 September 2023 antara lain laba bersih yang didapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar USD 76,81 juta, saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar USD 323,70 juta, dan total ekuitas sebesar USD 732,09 juta.
Advertisement
Berikut jadwal pembagian dividen:
- Tanggal cum dividen di pasar regular dan pasar negosiasi pada 7 Desember 2023
- Tanggal ex dividen di pasar regular dan pasar negosiasi pada 8 Desember 2023
- Tanggal cum dividen di pasar tunai pada 11 Desember 2023
- Tanggal ex dividen di pasar tunai pada 12 Desember 2023
- Tanggal daftar pemegang saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai pada 11 Desember 2023
- Tanggal pembayaran dividen pada 20 Desember 2023
Pada penutupan perdagangan saham Kamis, 30 November 2023, saham POWR naik 1,4 persen ke posisi Rp 725 per saham. Saham POWR dibuka naik lima poin ke posisi Rp 720 per saham. Saham POWR berada di level tertinggi Rp 730 dan terendah Rp 720 per saham. Total frekuensi perdagangan 1.957 kali dengan volume perdagangan 129.820 saham. Nilai transaksi Rp 9,4 miliar.
OJK Sebut Ada 65 Rencana IPO Senilai Rp 11,34 Triliun
Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih ada 65 rencana penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) di pipeline penghimpunan dana di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menuturkan, hingga saat ini penghimpunan dana di pasar modal masih tinggi, yaitu tercatat sebesar Rp 204,14 triliun dengan 68 emiten tercatat. Bahkan, penghimpunan dana per Oktober ini telah memenuhi capaian target pada 2023, yakni Rp 200 triliun.
"Sementara itu, pipeline penawaran umum masih terdapat 97 dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp 54,48 triliun yang diantaranya merupakan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 65 perusahaan," kata Inarno dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (30/10/2023).
Terkait rinciannya, terdapat 65 perusahaan antre IPO di pasar modal dengan nilai sebesar Rp 11,34 triliun. Kemudian, PUT sebanyak 14 penawaran umum dengan nilai sebesar Rp 23,93 triliun.
Adapun penerbitan EBUS sebanyak 12 dengan nilai sebesar Rp 16,01 triliun dan sisanya penerbitan PUB EBUS sebanyak 6 perusahaan dengan nilai sebesar Rp 3,20 triliun.
Sedangkan, untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, hingga 27 Oktober 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 467 Penerbit, 164.210 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,01 triliun.
Advertisement
OJK Sebut Penghimpunan Dana di Pasar Modal Sentuh Rp 204,14 Triliun, Lampaui Target 2023
Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penghimpunan dana di pasar menyentuh angka Rp 204,14 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 68 emiten hingga 27 Oktober 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menuturkan, penghimpunan dana di pasar modal masih tinggi. Bahkan, penghimpunan dana per Oktober ini telah memenuhi capaian target pada 2023, yakni Rp 200 triliun.
"Sementara itu, pipeline penawaran umum masih terdapat 97 dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp 54,48 triliun yang di antaranya merupakan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 65 perusahaan," kata Inarno dalam dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (30/10/2023).
Terkait rinciannya, terdapat 65 perusahaan antre IPO di pasar modal dengan nilai sebesar Rp 11,34 triliun. Kemudian, PUT sebanyak 14 penawaran umum dengan nilai sebesar Rp 23,93 triliun.
Adapun penerbitan EBUS sebanyak 12 dengan nilai sebesar Rp 16,01 triliun dan sisanya penerbitan PUB EBUS sebanyak 6 perusahaan dengan nilai sebesar Rp 3,20 triliun.
Sedangkan, untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, hingga 27 Oktober 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 467 Penerbit, 164.210 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,01 triliun.
OJK Layangkan Sanksi kepada 104 Pelaku Pasar Modal
Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayangkan sanksi administratif terhadap 104 pelaku di pasar modal terkait sejumlah kasus hingga 27 Oktober 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 104 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 58,8 miliar, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 48 perintah tertulis dan 23 peringatan tertulis.
Tak hanya itu, OJK juga mengenakan sanksi berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp14,1 miliar kepada 299 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
"Pada Oktober 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada satu manajer investasi berupa denda sebesar 525 juta dan perintah tertulis untuk menyelesaikan proses pembubaran reksadana dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan," kata Inarno dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (30/10/2023).
Inarno mengatakan, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada pengurus manajer investasi dimaksud dan bank kustodian yang terkait dan perintah tertulis kepada dua pihak yaitu wakil perantara pedagang efek (WPPE) dan perusahaan efek (PE) dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 200 juta dan perintah tertulis.
Terkait rinciannya, WPPE dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 125 juta dan perintah tertulis berupa larangan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama 5 tahun atas cara melakukan kegiatan pengelolaan portofolio efek tanpa memiliki atau mempunyai izin wakil manajer investasi (MI) dan menerima imbalan (fee) atas transaksi efek nasabah.
Dengan demikian, perusahaan efek dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 75 juta dan perintah tertulis serta memastikan seluruh tenaga pemasar dan juga pegawainya tidak ada lagi yang melakukan kegiatan pengelolaan rekening efek dan dana nasabah baru.
Advertisement