Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan pihaknya akan membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) jika perusahaan tercatat atau emiten telah memenuhi kewajiban atas hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menuturkan, BEI suspensi saham WIKA di seluruh pasar pada 18 Desember 2023 karena Perseroan menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya tahap I tahun 2020 seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023.
Baca Juga
“Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan,” ujar dia kepada wartawan, ditulis Kamis (18/4/2024).
Advertisement
Seiring hal itu, Nyoman menuturkan, Wijaya Karya telah tiga kali melaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) yakni pada 20 Oktober 2023, 30 November 2023 dan 31 Januari 2024.
“Dari ketiga RUPSU tersebut, belum diperoleh kesepakatan atas usulan perbaikan sehubungan adanya pelanggaran/kelalaian tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 seri A,” kata dia.
Wijaya Karya kembali gelar RUPSU keempat pada 3 April 2024. Berdasarkan hasil RUPSU yang disampaikan pada 4 April 2024, pemegang sukuk menyetujui Perseroan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 seri A sebesar Rp 184 miliar, termasuk melakukan pembayaran kompensasi kerugian akibat keterlambatan atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kembali sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 seri A.
"Pembayaran disetujui akan dilakukan Perseroan melalui agen pembayaran pada 29 April 2024,” kata dia.
Pertimbangan BEI
Nyoman menambahkan, pihaknya tetap memonitor pemenuhan kewajiban Perseroan. “Sesuai ketentuan III.9 Peraturan I-L tentang suspensi efek, bursa dapat mencabut suspensi apabila perusahaan tercatta telah memenuhi kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi.
Nyoman menambahkan, hingga kini, kewajiban Perseroan yang belum terselesaikan adalah tekrait pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023,” kata dia.
“Dengan merujuk pada ketentuan II.9. Peraturan I-L tentang suspensi efek, bursa dapat mempertimbangkan untuk mencabut suspensi apabila perusahaan tercatat telah memenuhi kewajiban atas hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi.
Advertisement
Rights Issue WIKA
Sebelumnya, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) akan menambah modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Kamis (7/12/2023), PT Wijaya Karya Tbk akan menerbitkan saham maksimal 92.238.374.992 saham atau 92,23 miliar saham seri B dengan nilai nominal Rp 100.
Perseroan akan melakukan rights issue melalui mekanisme penawaran umum serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang PMHMETD sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019.
Selain itu, Perseroan disetujui untuk mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 6 triliun dengan target pencairan dilakukan paling lambat kuartal I 2024.
“Oleh karenanya Perseroan berencana melaksanakan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) ,” tulis Perseroan dalam keterbukaan informasi BEI.
Alasan Rights Issue
Adapun latar belakang pelaksanaan rights issue, manajemen PT Wijaya Karya Tbk menyebutkan dalam rangka penyehatan keuangan melakukan restrukturisasi dengan melakukan beberapa stream penyehatan keuangan untuk memperbaiki kinerjanya yang antara lain restrukturisasi keuangan, perbaikan tata kelola dan manajemen risiko.
Selain itu, percepatan penagihan piutang bermasalah, aset recycling, perbaikan portofolio orderbook, penurunan operating expense, penurunan saldo pinjaman talangan supplier dan penguatan struktur permodalan yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 13 Oktober 2023.
Selain itu, manajemen PT Wijaya Karya Tbk juga diamanatkan untuk menyelesaikan proyek-proyek strategis nasional dan proyek-proyek ibu kota negara, di antaranya antara lain pembangunan proyek jalan tol, sistem penyediaan air minum (SPAM), bendungan, pembangkit listrik, pembangunan smelter, dan proyek jaringan distribusi utama SPAM.
Advertisement
Rampungkan Proyek Strategis
Untuk merealisasikan pembangunan proyek-proyek strategi itu, Perseroan membutuhkan tambahan pendanaan untuk memperkuat struktur permodalan. Salah satunya melakukan PMHMETD kepada pemegang saham Perseroan yang dilaksanakan sesuai ketentuan POJK.
Adapun bagi pemegang saham Perseroan yang tidak menggunakan haknya untuk memesan efek terlebih dahulu, pemegang saham tersebut akan terkena dilusi atas persentase kepemilikan saham Perseroan maksimal 30,45 persen.
"Dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD ini setelah dikurangi biaya-biaya seluruhnya akan digunakan sebagai modal kerja dalam rangka penyelesaian Proyek Strategis Nasional dan Proyek Ibukota Negara serta untuk memperbaiki kondisi keuangan Perseroan,"
Jadwal RUPSLB:
1.Pemberitahuan kepada OJK perihal rencana RUPSLB pada 29 November 2023
2.Pengumuman perihal rencana RUPSLB dan keterbukaan informasi mengenai PMHMETD pada 6 Desember 2023
3.Tanggal daftar pemegang saham yang berhak mengikuti RUPSLB (recording date) pada 20 Desember 2023
4.Pemanggilan RUSPLB pada 21 Desember 2023
5.Penyelenggaraan RUPSLB pada 12 Januari 2024