Bukit Asam Gandeng Bank Himbara Manfaatkan Devisa Hasil Ekspor

PTBA melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Fasilitas Pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 02 Okt 2024, 18:23 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2024, 18:23 WIB
Pada kuartal I 2024, penjualan batu bara PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mencapai 9,7 juta ton atau meningkat 10 persen dibanding periode sama tahun lalu. (Foto: Bukit Asam)
Pada kuartal I 2024, penjualan batu bara PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mencapai 9,7 juta ton atau meningkat 10 persen dibanding periode sama tahun lalu. (Foto: Bukit Asam)

Liputan6.com, Jakarta PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Fasilitas Pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan 3 bank rekanan.

Antara lain PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).

Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PT Bukit Asam Tbk, Farida Thamrin mengatakan, nota kesepahaman ini memperkuat kolaborasi antara PTBA dengan bank rekanan, serta memberikan manfaat yang saling mendukung dalam kegiatan usaha masing-masing.

"Selain itu, PTBA berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA demi keberlanjutan dan kemajuan industri sumber daya alam di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional," kata Farida dalam keterangan resmi, Rabu (2/10/2024).

Skema pemanfaatan DHE SDA telah diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI No. 7 Tahun 2023), dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana yang telah diubah terakhir kali oleh Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 (PADG BI No. 6 Tahun 2024).

"Dalam pemanfaatan DHE SDA, PTBA akan memperhatikan kebijakan dan peraturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance," ujar Farida.

Ketentuan

PTBA sebagai perusahaan yang melakukan ekspor batu bara diwajibkan menempatkan DHE SDA minimal 30 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Penempatan ini baik dalam bentuk Rekening Khusus atau instrumen keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP No. 36 Tahun 2023), dimana jangka waktu penempatan paling singkat adalah tiga bulan sejak penerimaan dana DHE SDA.

PTBA senantiasa aktif dalam melakukan penempatan DHE SDA dengan posisi penempatan sesuai Laporan Keuangan per Juni 2024 adalah sebesar Rp 1,6 triliun atau ekuivalen dengan USD 95,8 Juta melalui instrumen keuangan Indonesia yang tersedia di Bank Indonesia maupun bank rekanan.

 

Tingkatkan Kas Perusahaan

Ilustrasi PT Bukit Asam Tbk (PTBA) (Foto: Grup MIND ID)
Ilustrasi PT Bukit Asam Tbk (PTBA) (Foto: Grup MIND ID)

Direktur Keuangan PT Mineral Industri Indonesia (Persero), Arief Rachman menyampaikan bahwa skema pemanfaatan DHE SDA dirancang untuk meningkatkan kemampuan kas perusahaan-perusahaan di dalam negeri.

“Kami di Bank Indonesia sangat mendukung inisiatif ini. Kami berupaya untuk terus menyediakan fasilitas yang dapat digunakan oleh perusahaan di dalam negeri yang mematuhi ketentuan DHE SDA agar dapat mengakses dana yang kompetitif di perbankan kita,” ujarnya.

Arief juga mengapresiasi PTBA yang menjadi pionir di Grup MIND ID dalam pemanfaatan DHE SDA. “Selamat kepada PT Bukit Asam Tbk dan rekan-rekan dari Himbara. Mudah-mudahan kerja sama ini bisa ditiru oleh perusahaan-perusahaan lain di bawah naungan MIND ID karena ini contoh yang sangat baik,” tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya