Liputan6.com, Jakarta - Produsen aluminium lembaran (rolling) terbesar di Asia Tenggara PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI) memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional perusahaan, termasuk produksi, administrasi, dan penjualan.
Langkah tersebut diambil lantaran perusahaan mengalami penghentian seluruh pendapatan dan pengeluaran, kecuali untuk biaya bunga bank dan kewajiban iuran. Menanggapi itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menilai keputusan manajemen ALMI menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya tentunya telah mempertimbangkan semua hal dan merupakan keputusan bisnis Perseroan.
Baca Juga
"Saat ini, kami sedang melakukan evaluasi atas keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan. Bursa akan senantiasa melakukan pemantauan atas keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan tercatat maupun informasi dari media massa," kata Nyoman kepada wartawan, dikutip Kamis (31/10/2024).
Advertisement
Nyoman menuturkan, dengan ada penghentian operasional akan mempengaruhi keputusan investasi pemegang saham publik. Sebagaimana disampaikan Perseroan dalam keterbukaan informasinya, walaupun penghentian operasional memberikan dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan, tetapi sampai dengan saat ini Manajemen Perseroan tetap berusaha mencari investor atau rekanan untuk mencari target pasar baru maupun peningkatan fasilitas operasi.
Dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien serta dalam rangka melindungi investor publik, maka Bursa dapat menempuh beberapa upaya.
Di antaranya, mengundang untuk melakukan dengar pendapat atau publik expose insidentil atau menyampaikan permintaan penjelasan Permintaan penjelasan kepada perusahaan tercatat. Tujuannya untuk memberikan informasi kepada investor publik dalam rangka pengambilan keputusan investasinya.
Bursa juga bisa menyematkan notasi khusus dan atau mengklasifikasikan perusahaan tercatat dalam papan pemantauan khusus. Suspensi efek untuk memberikan waktu kepada investor publik dalam pengambilan keputusan investasinya. Mengumumkan potensi delisting bagi Perusahan yang telah disuspen selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
"Serta, pembelian kembali saham oleh Perusahaan Tercatat apabila perusahaan tercatat dikenakan forced delisting," beber Nyoman. Berdasarkan pengumuman terbaru, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek Perseroan di Seluruh Pasar mulai sesi I Call Auction hari Rabu, 30 Oktober 2024 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Potensi Delisting
Potensi Delisting Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa No. I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), Delisting atas suatu saham dapat terjadi karena keputusan Bursa yang disebabkan oleh beberapa hal.
Pertama, yakni jika perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, perusahaan tercatat tidak memenuhi persyaratan Pencatatan di Bursa. Atau ketiga, saham perusahaan tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan dan atau atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
"Jadi permasalahan yang sedang dialami oleh ALMI berpotensi mempengaruhi harga saham Perseroan di Bursa dan tentunya keputusan investasi para pemodal," kata Nyoman.
Advertisement
Upaya Perseroan
Pada saat 'go-public', Perseroan adalah merupakan industri penghasil alumnium lembaran (rolling) terbesar di Asia Tenggara. Sejak 2018, pada saat terjadi krisis ekonomi global, Perseroan terkena dampak akibat penetapan tarif bea masuk ke negara Amerika yang merupakan negara tujuan ekspor utama.
Perseroan telah berupaya mencari pasar penjualan yang baru maupun menggandeng investor atau rekanan dalam bidang usaha aluminium lembaran.
Namun, upaya tersebut belum memberikan hasil sehingga pendapatan Perseroan terus mengalami penurunan hingga titik terendah dari kuantitas penjualan awal sekitar 10.000 ton/per bulan menjadi hanya kurang dari 2.000 ton/bulan.
Di samping upaya perbaikan operasional, melalui Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 7 Desember 2021, para pemegang saham Perseroan pun sepakat untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebesar Rp 800 miliar untuk membantu meringankan beban biaya hutang Perseroan.
Selanjutnya, manajemen Perseroan masih terus memberikan upaya terbaik untuk kelangsungan usaha Perseroan, hingga akhirnya manajemen memutuskan untuk menghentikan kegiatan operasi untuk jangka waktu yang belum ditentukan.
Cari Investor
Perseroan menyatakan, hingga kini tetap berusaha mencari investor atau rekanan untuk mencari target pasar baru dan peningkatan fasilitas operasi.
Adapun Perseroan mencatat tidak ada masalah hukum yang timbul akibat penghentian kegiatan operasi. “Sejauh ini juga belum ada perubahan status hukum Perseroan,” tulis Perseroan.
Per 30 Juni 2024, kepemilikan masyarakat atas saham Perseroan sebesar 99.345.00 saham atau 2,61 persen dari seluruh saham Perseroan.
Advertisement