Titik Terang Restrukturisasi Waskita Karya, Kapan Suspensi Dibuka?

Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho atau akrab disapa Oho menjelaskan, suspensi dikenakan kepada WSKT karena perseroan gagal membayar utang obligasi jatuh tempo.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 26 Nov 2024, 16:04 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2024, 16:04 WIB
Gedung Waskita Karya. Dok: Waskita Karya
Gedung Waskita Karya. Dok: Waskita Karya

Liputan6.com, Jakarta Bursa Efek Indonesia (BEI) masih melakukan suspensi pada saham Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho atau akrab disapa Oho menjelaskan, suspensi dikenakan kepada WSKT karena perseroan gagal membayar utang obligasi jatuh tempo.

"Waskita berkomitmen untuk menjaga sustainability bisnis pasca penandatanganan restrukturisasi 21 kreditur perbankan dengan nilai outstanding sebesar Rp 26,37 triliun yang merupakan bagian dari kesepakatan dalam MRA,” tutur Oho dalam paparan publik, Selasa (26/11/2024).

Oho melanjutkan, sudah disetujui pula Pokok Perubahan Perjanjian KMK Penjaminan (KMKP) oleh lima kreditur perbankan sebesar Rp5,2 triliun. Upaya restrukturisasi itu mendapat dukungan penuh dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.

Peroleh Persetujuan

Waskita telah mendapatkan persetujuan atas tiga dari empat seri obligasi non-penjaminan, di mana sudah dilakukan pembayaran atas kupon restrukturisasi dan kupon standstill.

Terkait satu seri obligasi non-penjaminan yang belum mendapat persetujuan, kata dia, Perseroan terus melakukan komunikasi intensif kepada pemegang obligasi dan Wali Amanat. Langkah itu guna mencapai persetujuan pada Rapat Umum Pemegang Obligasi selanjutnya.

"Masih ada satu seri yang belum mendapatkan persetujuan dari pemegang obligasi secara quorum. Kami masih berupaya maksimal untuk bisa mendapatkan persetujuan atas skema restrukturisasi yang kita ajukan kepada pemegang obligasi seri yang belum mendapatkan persetujuan," kata Oho.

 

Seri Obligasi

Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk (dok: WSKT)

Restrukturisasi telah dilakukan atas tiga seri Obligasi Non-Penjaminan dan telah efektif per 21 Maret 2024 serta telah dilakukan pembayaran bunga restrukturisasi ke-1 dan ke-2 pada tanggal 21 Juni 2024 dan 23 September 2024.

Adapun satu PUB yang belum mendapatkan persetujuan kuorum untuk restrukturisasi adalah PUB III tahap IV 2019.

"Kita masih melakukan upaya untuk pendekatan, komunikasi dengan para pemegang obligasi. Ini mudah-mudahan di RUPO berikutnya (12 Desember 2024), sebelum potensi delisting atas saham Waskita," imbuh Oho.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya