Lembaga Perlindungan Investor Pasar Modal Siap Beroperasi

Untuk meningkatkan kepercayaan berinvestasi di pasar modal, otoritas pasar modal bentuk lembaga yang melindungi investor.

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 17 Okt 2013, 17:50 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2013, 17:50 WIB
investors130726b.jpg
PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) siap beroperasi pada awal 2014. Perseroan akan mendapatkan suntikan modal sekitar Rp 35 miliar dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Kalau pernyataan efektif usahanya sudah diterima pada 1 Oktober 2013. Jadi P3IEI siap beroperasi pada awal tahun depan," ujar Direktur Utama BEI Ito Warsito, ketika ditemui usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI di Riz Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Menurut Ito, dengan penyertaan efektif yang telah diterima, maka anak perusahaan BEI ini akan mulai menjalankan rencana kerjanya pada 1 Oktober 2013.  Ito menambahkan,  alasan BEI mendirikan lembaga perlindungan investor adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menanamkan sahamnya di pasar modal.

Di tempat yang sama, Direktur Pengembangan BEI, Frederica Widyasari Dewi mengatakan, adapun tahap awal penjaminan yang dilakukan oleh lembaga itu adalah seluruh aset yang diperdagangkan di papan perdagangan.

Sedangkan pada 2016, jika Bank Kustodian sudah resmi bergabung menjadi P3IEI, maka perlindungannya bisa lebh luas lagi yaitu semua aset nasabah Bank Kustodian.Ketika ditanya plafon perlindungan yang diberikan kepada P3IEI, Friederica belum dapat menjelaskan lebih detil. Hal itu karena hal plafon merupakan wewenang Direksi P3IEI.

"Dalam mendirikan P3IEI, kita gelontorkan dana sebesar Rp 35 miliar. Dana sebesar Rp 15 miliar untuk initial fund, sebesar Rp 11,4 miliar untuk iuran keanggotaan awal dan sebesar Rp 7 miliar untuk iuran tahunan. Dari semua itu sudah dibayar pihak SRO BEI," kata Friederica. (Dis/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya