Eddies Adelia Sudah Tahu Bakal Dijadikan Tersangka

Surat penetapan itu diterima Eddies sejak Kamis (27/2/2014).

oleh Julian Edward diperbarui 28 Feb 2014, 19:50 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2014, 19:50 WIB
eddies-adelia-131219b.jpg

Liputan6.com, Jakarta Keputusan polisi menaikkan status  tersangka kepada Eddies Adelia dalam kasus Tindak Pidaha Pencucian Uang (TPPU) kabarnya sudah diketahui Eddies. Surat penetapan itu diterima Eddies sejak Kamis (27/2/2014).

"Surat dari polda mengenai status tersangka baru diterima Eddies kemarin (Kamis) malam," kata Radhitya Yosodiningrat, pengacara Eddies via telepon, Jumat (28/2/2014) sore.

Sayangnya, Radhitya belum bisa menjelaskan secara detail soal penetapan status tersangka terhadap kliennya itu. Pasalnya, ia masih berada di Tanah Suci Mekkah dan baru bisa memberi keterangan media pada Senin (3/3/2014).

"Saya baru kembali (Jakarta) Senin besok," lanjut Radhitya. Seperti diberitakan, Eddies terseret kasus TPPU yang juga melibatkan suaminya, Ferry Setiawan.

Ferry dilaporkan karena melakukan penipuan sebesar 21 miliar dan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 18 Oktober 2013. Ferry merupakan pengusaha pemasok batubara ke PT PLN. Diduga, Ferry menggunakan 'final draft loading' fiktif. Polisi menjerat Ferry dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan Pencucian Uang, serta Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya