Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Syahrini, Hotman Paris membantah keras adanya kabar yang menyebutkan bahwa terjadi pelacuran dalam rumah karaoke Princess Syahrini. Rumah karaoke itu baru saja disegel Pemkot Tangerang, beberapa waktu lalu. Yang terjadi, rumah karaoke itu ditutup karena tak memiliki izin beroperasi.
"Tidak ada pelacuran! Karaoke itu bukan milik dia (Syahrini), operasional bukan milik dia," kata Hotman di kantornya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2014).
Hotman dan Syahrini pun meminta agar pemberitaan soal Syahrini dan Princess Syahrini tidak simpang siur. Keduanya meminta menghentikan berita soal kabar adanya pelacuran di rumah karaoke Princess Syahrini.
Baca Juga
Hotman Paris Diduga Sindir Alvin Lim, Pamer Cincin Berlian Rp30 Miliar dan Mobil Lamborghini Rp21 M
Hotman Paris Selepet Alvin Lim Ngaku Anak 9 Naga: Gue Sudah Lama Kaya, Kenapa Dulu Masuk Penjara?
Pesan Nyelekit Hotman Paris untuk Alvin Lim: Kamu Bukan Level Saya dari Segi Karier, Reputasi dan Harta
"Ini serius. Kalau setelah hari ini masih ada yang beritakan soal pelacuran, akan kami pidanakan. Akan kami laporkan dewan pers," kata Hotman.
Ancaman si pengacara cukup beralasan. Pasalnya pemberitaan negatif itu membuat bisnis Syahrini kendur. Padahal, Princess Syahrini yang digerebek Tangerang City Mall pada 21 Agustus itu bukan dioperasikan Syahrini.
"Gerai karaoke itu merupakan franchise yang dibeli PT Hengen Suara Abadi. Jadi bukan milik Syahrini, tidak dioperasikan oleh Syahrini," jelas Hotman. "Ini serius. Kalau ada yang menulis akan saya pidanakan. Kalau media, akan saya laporkan ke dewan pers," lanjut Hotman.
Sebelumnya diberitakan, rumah karaoke Princess Syahrini di Tangerang City Mall disantroni pemerintah kota Tangerang, Banten pada 21 Agustus lalu. Rupanya, gerai karaoke itu dikelola PT Hengen Suara Abadi yang membeli franchise dari Syahrini.
Perusahaan itu diduga melanggar Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran, Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi dan Izin Tertentu, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Perda No.6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
"Syahrini selaku pemilik nama Princess Syahrini sudah memutuskan kontrak dan akan menutup outlet itu, dan selamanya tak dikasih izin lagi. Itu keputusan tegas syahrini. PT Hengen bersedia diputus kontraknya. Kami lagi pikirkan ganti ruginya," tandas Hotman.
Advertisement