Kasus Tukang Sate Hina Jokowi, Farhat Abbas Singgung Luna Maya

Menurut Farhat Abbas, Muhammad Arsyad yang dituduh menghina dan membuat foto porno Jokowi-Megawati tak perlu ditahan dan harus dimaafkan.

oleh Ferry Noviandi diperbarui 31 Okt 2014, 14:00 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2014, 14:00 WIB
Kasus Tukang Sate Hina Jokowi, Farhat Abbas Singgung Luna Maya
Menurut Farhat Abbas, Muhammad Arsyad yang dituduh menghina dan membuat foto porno Jokowi-Megawati tak perlu ditahan dan harus dimaafkan.

Liputan6.com, Jakarta Farhat Abbas bereaksi dengan kasus ditangkapnya pembatu tukang sate, Muhammad Arsyad yang dituduh melakukan penghinaan dan membuat foto porno Presiden Jokowi dengan Megawati Soekarnoputri. Menurut Farhat, Arsyad layak untuk dimaafkan dan tak perlu ditahan.

Tidak sampai di situ saja, melalui akun Twitter pribadinya, @farhatabbaslaw, Farhat bahkan menyinggung Luna Maya dalam kasus tersebut. Janda Nia Daniati ini menyatakan, Luna lebih pantas dipenjara dari pada Arsyad jika menyinggung masalah pornografi. Seperti diketahui, Luna dan mantan kekasihnya, Ariel Noah sempat tersandung video asusila beberapa waktu lalu.

Berikut Twitter Farhat Abbas tentang Muhammad Arsyad dan Luna Maya:

 

 

Menurut Farhat Abbas, Jokowi yang dikenal sebagai pemimpin yang dekat dengan orang kecil harus memaafkan Arsyad. Berikut Twitter farhat Abbas yang lain:

PresidenOposisiRI @farhatabbaslaw
Kalo hukum ditegakkan,semua yg mengejek&menghina @Prabowo08 masuk penjara,, ingat! pak @jokowi_do2 besar krn dikecilkan tp sabar&pemaaf.

PresidenOposisiRI @farhatabbaslaw
Pak @jokowi_do2 maafkan & ampuni saja tukang sate itu & tak perlu lagi proses hukum, itulah persoalan bangsa ini dari dulu hingga kini.

Arsyad dilaporkan ke polisi oleh politisi PDIP Hendri Yosoningrat pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar pornograsi Presiden Jokowi. Pada Kamis, 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.

Atas tindakannya, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya