Liputan6.com, Jakarta Selain mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Sajad Ukra, majelis hakim juga mengabulkan permintaan Nikita soal biaya persalinan anak dan pemberian nafkah yang tertunda.
Dalam gugatannya, Nikita meminta Rp1 miliar untuk menutup dua pos pengeluaran itu. Sayang, majelis hakim berkata lain. Nikita hanya akan mendapatkan uang dari Sajad sebesar Rp97 juta.
Â
"Rinciannya, Rp60 juta untuk nafkah yang tertunda selama sepuluh bulan. Lalu Rp37 juta untuk biaya pergantian persalinan. Tadinya dia minta uang persalinan itu Rp450 juta," kata kuasa hukum Sajad, Lita Viani Purba, usai sidang di PA Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Â
Tak hanya memperoleh Rp97 juta, Nikita juga akan mendapat nafkah bulanan dari Sajad untuk sang anak sebesar Rp6 juta setiap bulannya. Terkait putusan hakim yang jauh dari permintaannya, Nikita saat ini belum memberikan reaksi. Ia masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur terkait kasus penganiayaan.
Â
"Pihak Nikita belum dapat tentukan sikap. Lebih dulu harus ketemu pihak prinsipal secara langsung. Apakah akan banding atau tidak, Nikita yang punya pertimbangan," ucap kuasa hukum Nikita, Putra Anugrah. (fei)