Gara-Gara Video Seks, 50 Cent Harus Bayar Rp66,6 Miliar

50 Cent terbukti bersalah menggunakan dan menyebarkan video seks seorang wanita tanpa izin.

oleh Rizkiono Unggul Wibisono diperbarui 11 Jul 2015, 17:30 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2015, 17:30 WIB
50 Cent
50 Cent (Foto: Rappingmanual.com)

Liputan6.com, New York Rapper 50 cent harus rela membayar ganti rugi sebesar US$ 5 juta atau sekitar Rp66,6 miliar kepada Lavonia Leviston. Pasalnya, ia terbukti bersalah menggunakan dan menyebarkan video seks wanita tersebut tanpa izin.

50 Cent

Seperti diberitakan NY Daily News, Sabtu (11/7/2015), 50 Cent dan Levina Leviston telah lama berkisruh tentang hal ini di pengadilan, sampai juri pengadilan di New York, Amerika Serikat akhirnya memutuskan baru-baru ini kalau 50 Cent bersalah.

Levina Leviston sendiri adalah mantan kekasih sahabat 50 Cent, Maurice Murray. Leviston dan Murray merekam hubungan intim antara keduanya. Cuplikan video ini lah yang kemudian diunggah ke YouTube oleh 50 Cent yang lalu ditonton oleh jutaan orang di dunia.

Pengacara 50 Cent berdalih kalau rapper tersebut mendapatkan video seks tersebut dari Murray dan telah mendapat izin darinya. Meski begitu, di sisi lain pengacara Leviston mengungkapkan kalau kliennya tak pernah memberikan izin kepada siapapun.

Baca juga: 50 Cent Ungkap Pertemuan Pertamanya dengan Meryl Streep

Ganti rugi uang sebesar Rp66,6 miliar tersebut kemungkinan bukan satu-satunya yang harus dibayar oleh 50 Cent, mengingat juri belum memutuskan besarnya denda hukuman sampai berita ini diturunkan. (Gul/fei)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya