Prostitusi Artis, Tyas Mirasih Diminta Belajar dari Anggita Sari

Anggita Sari, secara blak-blakan mengaku bekerja sampingan sebagai PSK kelas kakap.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 10 Nov 2015, 19:52 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2015, 19:52 WIB
Tyas Mirasih
sumber foto: Instagram Tyas Mirasih

Liputan6.com, Jakarta Beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan dua kasus prostitusi artis secara beruntun. Dimulai dari kasus tertangkapnya muncikari Robby Abbas (RA) yang melibatkan Amel Alvie, Tyas Mirasih dan Shinta Bachir. Tak lama kemudian muncul kasus serupa yang menimpa model majalah dewasa Anggita Sari.

Dua kasus itu punya kesamaan, yakni sang PSK artis yang terlibat justru bebas berkeliaran. Bedanya, dalam kasus muncikari RA, ketiga artis yang namanya dibacakan dalam putusan hakim membantah keras. Sementara Anggita Sari, secara blak-blakan mengaku bekerja sampingan sebagai PSK kelas kakap.

Kuasa hukum Muncikari RA dan Anggita Sari, Pieter Ell angkat bicara soal polemik tersebut. Ia bahkan mengecam keras tindakan Tyas Mirasih yang sempat menyangkal keterlibatannya dalam bisnis haram itu melalui akun Instagramnya.

sumber foto: Instagram Tyas Mirasih

"Kalau mau ngomong seribu kali pun, kalau sudah putusan kan namanya (Tyas) sudah tercantum. Ada kok dalam putusan oleh majelis hakim. Saya justru kasian saja. Itu bentuk kepanikan dia. Kan sudah telat, harusnya hadir di sidang lalu klarifikasi akan lebih baik lagi," ungkap Pieter Ell di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Selain itu, Pieter juga mengimbau Tyas untuk berbicara jujur. Ia meminta supaya mantan pacar Raffi Ahmad dan Bams eks Samsons itu belajar dari pengakuan yang dilakukan Anggita Sari.

Tyas Mirasih (Instagram/@tyasmirasih)

"Iya dong (belajar dari Anggita Sari). Kalau Anggita kan mengaku, jadi nggak munafik. Jadi lebih enak dan lega juga. Mendingan (Tyas) jujur, karena buktinya sudah jelas. Klien saya sudah move on, ya nggak usah pakai bersembunyi," sindir Pieter Ell. (Ras/Adt)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya