Laporkan Istri Charly, Rere Regina dan Ibu Jalani Pemeriksaan

Atas laporan Rere Regina, istri Charly van Houten, Regina Irawan, terancam hukuman 6 tahun penjara.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 23 Nov 2015, 17:30 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2015, 17:30 WIB
20150925- Rere Regina Laporkan Istri Charly-Jakarta
Rere Regina saat melaporkan Istri Charly, Jakarta, Jumat (25/9/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Rere Regina bersama sang ibu, Rossy, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2015). Rere dan Rossy dipanggil penyidik terkait laporan Rere terhadap istri Charly Van Haouten, Regina Irawan.

"Agenda hari ini pemeriksaan Ibu Rere atas laporan pertama soal pencemaran nama baik dan ancaman dari saudari Regina," kata kuasa hukum Rere, Toto Ruhanto, usai pemeriksaan.

"Lebih ke pencemaran nama baik yang diketahui mami," timpal Rere.

Rere Regina (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Rossy dipanggil sebagai saksi oleh pihak kepolisian lantaran ia mengaku mengetahui penghinaan yang dilakukan Regina Irawan melalui pesan singkat atau SMS. "Soalnya SMS ke nomor saya, bukan ke Rere, makanya saya tahu," jelas Rossy.

Menurut Rere, ia punya alasan kuat mengapa memperkarakan Istri Charly van Houten karena hukum. Rere tak mau hidupnya selalu dihantui teror yang selalu dilakukan Regina Irawan. 

"Kalau aku nggak laporan, istrinya Kak Charly akan terus mengucapkan kata kasar. Bahkan di status juga begitu. Terakhir 9 November masih menghina," ungkap Rere.

Charly van Houten bersama istri, Regina Irawan mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Rere Regina. [Foto: Sapto Purnomo/Liputan6.com]

Selain Regina, Charly sendiri ikut dilaporkan dalam kasus ini. Atas laporan Rere, Regina Irawan terancam hukuman penjara 6 tahun, sedangkan Charly terancam 9 tahun penjara.

"Terlapor Regina Irawan, istri Charly, penghinaan dan pencemaran nama baik dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Kedua, terlapor Charly van Hoten tentang melarikan perempuan, ancamannya 9 tahun penjara," jelas Toto. (Pur/Fei)*

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya