Para Pemain Film Terbaru Gatot Brajamusti Juga Diperiksa Polisi

Polisi masih akan memanggil saksi lain yang pernah terlibat kerja sama dengan Gatot Brajamusti.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 20 Sep 2016, 14:40 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2016, 14:40 WIB
[Bintang] DPO
Film DPO (Twitter)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya telah selesai memanggil 10 saksi terkait kasus senjata api ilegal Gatot Brajamusti. Nama-nama seperti Reza Artamevia, Elma Theana dan Nadine Chandrawinata tak luput memberikan keterangan perihal penggunaan senjata api tersebut di film Azrax.

Dalam pengakuannya, Gatot Brajamusti mengatakan memiliki senjata api ilegal dari Ary Suta dan digunakan untuk keperluan syuting film yang diproduserinya itu.

Gatot Brajamusti (Istimewa)

"Semuanya ada 10 saksi, sudah diperiksa. Nanti jawaban saksi akan kami cocokkan dengan keterangan tersangka (Gatot Brajamusti)," ujar ‎Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2016).‎
‎
Setelah ini, polisi masih akan memanggil saksi lain yang pernah terlibat kerja sama dengan Gatot Brajamusti. Kali ini para pemain film DPO (Detachment Police Operation) yang akan dimintai keterangan.‎

Gatot Brajamusti alias Aa Gatot saat tiba di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Kamis (1/9). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
‎
"‎Ini kan baru film Azrax, film DPO belum. Filmnya kan baru launching. Kami periksa juga karena saudara GB produser dua film ini," ucapnya. ‎
‎
Kemudian, polisi juga masih terus mendalami asal-usul senjata api yang dimiliki Gatot Brajamusti. Rencananya, polisi akan bekerja sama dengan Amerika Serikat untuk mengungkap distribusi senjata Walther PPK 22 yang diproduksi di Negeri Paman Sam tersebut.‎
‎
"Kami akan melanjutkan silsilah senjata api tersebut. Karena Glock produksi Austria, sementara Walther PPK produksi Amerika. Makanya kami perlu koordinasi dengan negara pembuat senjata api ini," AKBP Budi Hermanto menjelaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya