Di-PHK, Suami Debby Sahertian Tuntut Ganti Rugi Rp12 Miliar

Menurut Debby Sahertian, suaminya diberhentikan tiba-tiba tanpa alasan tak jelas.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 20 Des 2016, 18:00 WIB
Diterbitkan 20 Des 2016, 18:00 WIB
[Bintang] Debby Sahertian
Sidang Perdata suami Debby Sahertian (Deki Prayoga/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Suami Debby Sahertian, Jean Andre Dumais sedang menjalani perkara hukum. Ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016), artis 53 tahun itu menceritakan masalah antara Jean dan perusahaan tempatnya bekerja, PT Garansindo International Motor.

Menurut Debby Sahertian, suaminya diberhentikan tiba-tiba tanpa alasan tak jelas. Padahal saat itu sang suami baru saja dipromosikan menjadi managing director di perusahaan tersebut.

Sidang Perdata suami Debby Sahertian (Deki Prayoga/bintang.com)

"Saya kecewa banget. Mereka seperti tidak menghargai. Kalau diberhentikan tidak ujug-ujug dong, harus ada datanya. Ini perusahaan besar atau warung? Kan harus ada prosesnya," ujar Debby Sahertian.

Merasa dirugikan, suami Debby Sahertian pun menuntut ganti rugi. Melalui kuasa hukumnya, Syarifuddin, suami bintang Lenong Rumpi itu menuntut ganti rugi sebesar Rp12 miliar kepada bekas perusahaannya.

Sidang Perdata suami Debby Sahertian (Deki Prayoga/bintang.com)
‎‎
"Ini pasal perbuatan melawan hukum, perdata, pihak sana melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Pak Andre. Tak hanya nama baik, kami menggugat ganti rugi, sekitar Rp12 miliar. Ancamannya bisa sita jaminan," ungkap Syarifuddin.

Namun, hingga beberapa kali sidang dilakukan, pihak tergugat tak pernah hadir. Sebaliknya, PT Garansindo sempat meminta suami Debby Sahertian untuk melakukan persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

‎"Faktanya beberapa kali tidak dihadiri sama mereka. Ini buang-buang waktu saja, tak menghargai kami dan hukum. Awalnya mereka tak mau disidangkan di sini (Pengadilan Negeri), tapi di PHI. Karena Pak Andre disebut hanya buruh, karyawan biasa," Syarifuddin menjelaskan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya