Liputan6.com, Jakarta - Polresta Bandar Lampung melakukan penahanan terhadap Andika Kangen Band. Vokalis yang terkenal dengan poni lemparnya itu menjadi tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Chairunnisa alias Caca.
"Sabtu lalu ditahan, dia sudah kontak saya. Saya sudah di Lampung sekarang dan akan ajukan penangguhan penahanan," kata pengacara Andika Kangen Band, Toto Ruhanto saat dihubungi Senin (27/2/2017).
Advertisement
Baca Juga
Selama dua hari menginap di sel Polresta Bandar Lampung, kondisi Andika Kangen Band tetap sehat. Namun, Toto menilai kliennya merasa tertekan dengan penahanan tersebut.
"Kondisinya sih baik-baik saja, walau dia tertekan. Saya belum ketemu, ini mau ke tempat orangtuanya dulu baru ke Polresta untuk ajukan penangguhan penahanan," ujar Toto Ruhanto.
Menurut Toto, membaiknya hubungan Andika Kangen Band dan Caca seharusnya menjadi pertimbangan bagi polisi sebelum menahan kliennya. "Ya itu harusnya bisa dipertimbangkan oleh penyidik," jelasnya. (Ras)