Kasus Perceraian, Donny Kesuma dan Istri Telah Jalani Mediasi

Dalam sidang cerai perdana, Donny Kesuma tak menghadiri sidang dan hanya diwakili pengacara.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 14 Jun 2017, 10:20 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2017, 10:20 WIB
Donny Kesuma dan Yuni Indriyati
Dalam sidang cerai perdana, Donny Kesuma tak menghadiri sidang dan hanya diwakili pengacara.

Liputan6.com, Jakarta - Yuni Indriyati telah menggugat cerai sang suami, Donny Kesuma, ke Pengadilan Agama Bekasi pada Mei lalu. Hal ini telah dikonfirmasi langsung oleh Humas PA Bekasi, Jazlim.

"Perkara 1324/pd/2017/pabks ini didaftarkan tanggal 4 Mei 2017 atas nama Yuni Indriyanti, kemudian tergugat Donny Kesuma," ungkap Jazlim kepada wartawan, Selasa (13/6/2017).

Donny Kesuma dan istri, Yuni Indriyati. (Instagram)

Sidang perdana perceraian juga sudah digelar pada awal Ramadan. Dalam kesempatan tersebut, pihak tergugat yang tak lain adalah Donny, tak hadir memenuhi panggilan dan hanya dihadiri kuasa hukum.

"Sidang pertama tanggal 29 Mei 2017. Pada saat sidang pertama penggugat hadir, tapi tergugat tidak hadir. Karena tergugat tidak hadir maka dipanggil lagi," Jazlim menjelaskan.

Donny Kesuma akhirnya datang saat sidang beragendakan mediasi. Keduanya pun akhirnya menjalani mediasi, tetapi hasilnya belum diketahui. Apakah berhasil ataukah gagal? Untuk itu sidang ditunda hingga 10 Juli 2017.

"Karena ada hari besar. Nanti beragendakan laporan hasil mediasi, berdamai atau tidak. Kalau penggugat atau tergugat bisa damai berarti perkara tidak dilanjutkan. Kalaupun hasil mediasi tidak mau damai, akan dilanjutkan ke isi perkara," jelasnya.

Donny Kesuma dan istri, Yuni Indrianti (Foto: tabloidbintang.com)

Dalam materi gugatannya sendiri, Yuni Indriyati menuntut hak asuh agar jatuh ke tangannya, serta nafkah yang harus dipenuhi. "Saudara penggugat cerai menetapkan hak asuh anak dan nafkah anak," kata Jazlim

Sementara itu, retaknya rumah tangga Donny Kesuma dan Yuni Indriyati diisukan karena adanya orang ketiga. Namun, hal ini tak bisa dikonfirmasi Humas Pengadilan Agama karena terkait materi persidangan.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya