Kamera Hilang, Dhea Imut Ladeni Pihak Ekspedisi di Pengadilan

Kasus kamera hilang Dhea Imut bergulir di pengadilan.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 09 Nov 2017, 12:40 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2017, 12:40 WIB
Dhea Imut
Dhea Imut (Instagram)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kamera hilang Dhea Imut bergulir di pengadilan. Aktris 21 tahun itu memperkarakan pihak ekspedisi secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dhea Imut menuntut tanggung jawab atas hilangnya kamera seharga Rp 229 juta yang diamanatkan kepada ekspedisi DHL.

"Hari ini sidang pertama gugatan Dhea dan keluarga kepada DHL. Biasanya pemeriksaan berkas dan lanjut sidang kedua pembacaan gugatan lalu mediasi. Kami berharap mediasi ada solusi dari kedua pihak. Itu yang kami inginkan," ungkap kuasa hukum Dhea Imut, Henry Indraguna jelang persidangan.

Dhea Imut mengakui dirinya enggan memperkarakan kasus ini hingga ke pengadilan. Namun, karena pihak ekspedisi tak memberikan respon positif, maka pesinetron Bidadari 3 ini terpaksa mengambil sikap tegas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ekspedisi Tak Bertanggung Jawab

"Aku baru pertama kali (sidang kasus perdata). Enggak tahu ya‎, bingung juga. Penginnya sih enggak sampai segini, tetapi karena enggak ada solusi, jadi mau enggak mau harus upaya hukum," kata Dhea Imut.

Ditambah lagi, somasi yang dilayangkan Henry Indraguna kepada pihak ekspedisi tak mendapat titik cerah. Upaya mediasi pun mentok, sehingga Hendry Indraguna terpaksa memperkarakannya ke pengadilan.

"Terakhir mediasi tidak komunikasi dan pembicaraan. DHL sangat pasif, menanggapi permasalahan ini yang seakan tidak ada hal yang harus dihiraukan," ujar Henry Indraguna. (Ras)‎

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya