Liputan6.com, Jakarta Jennifer Dunn kembali tersandung kasus narkoba. Artis 28 tahun itu ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017). Polisi pun mengamankan barang bukti berupa 0,6 gram sabu yang telah dipesan Jennifer Dunn dari seorang bandar berinisial FS.
Baca Juga
Advertisement
"Kami ke TKP kedua di kawasan Bangka, Jakarta Selatan. Rumahnya (Jennifer) kami geledah, kami mendapatkan sebuah sedotan yang digunakannya. Karena pagi harinya, dia sudah memesan sabu 0,5 gram dari FS juga. Jadi yang 0,6 gram ini (pesanan) kedua," kata Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvjin Simanjuntak usai rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).
Ketika diciduk, kata Calvjin, tak ada perlawanan yang dilakukan Jennifer Dunn. Artis yang dituding sebagai pelakor itu tengah berada di kamar dan langsung diamankan ke Polda Metro Jaya. Jennifer Dunn mengaku telah mengonsumsi 0,5 gram sabu yang telah dipesannya pada pagi hari.
Sedang Sendirian
"Faktanya saat penangkapan tersangka JD kami mendapati yang bersangkutan ada di kamar. Kondisi dia biasa-biasa saja. Dia juga mengakui kalau sudah menggunakan (sabu) yang pertama," jelas AKBP Calvjin Simanjuntak.
"Ketika penangkapan pun dia sendirian (di kamar). Memang ada keluarganya, tapi tidak ada sangkutan terkait barang bukti," lanjutnya.
Advertisement
Sengaja Pesan Narkoba
Dari hasil pemeriksaan sementara, Jennifer Dunn mengaku sengaja memesan narkoba untuk dikonsumsinya sendiri. Namun, pihak kepolisian masih terus menggali informasi lain terkait kasus narkoba Jennifer Dunn.
"Berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) diakui untuk pemakaian sendiri. Tetapi kami masih terus mendalami," ujar AKBP Calvjin Simanjuntak. (Ras)