Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi Baby Niken melaporkan Sandy Tumiwa ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018). Dalam laporan tersebut, Sandy Tumiwa disangka dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan ini merupakan buntut dari video pertengkaran Baby Niken dan kekasihnya, Adie Mohawk, yang disebarluaskan oleh Sandy Tumiwa di media sosial tanpa izin.
Advertisement
Baca Juga
Dituding Cari Popularitas
Selain itu, Baby Niken juga tak terima dengan pernyataan Sandy Tumiwa di sebuah stasiun televisi. Kala itu mantan suami Tessa Kaunang ini menyebut bahwa dirinya dijebak oleh Baby Niken hanya demi popularitas.
Advertisement
Tak Terima
"Kejadian yang kemarin sempat di acara TV yang dia sempat ada statement, kalau saya menjebak dia, itu masalah buat saya. Saya merasa tidak terima dengan pernyataannya itu," jelas Baby Niken usai membuat laporan.
Berharap Hukuman Berat
Sebelumnya, kekasih Baby Niken sudah lebih dulu melaporkan Sandy Tumiwa dengan tuduhan yang sama. Menghadapi lebih dari satu kasus hukum, apakah Sandy Tumiwa akan dijatuhi hukuman berat?
"Ya, seharusnya untuk seseorang yang melakukan dugaan tindak pidana berkali-kali dengan dugaan pasal yang kurang lebih sama, seharusnya ada pasal pemberatan. Itu diatur dalam Pasal 64 KUHP," kata pengacara Baby Niken, Sunan Kalijaga.
Advertisement
Tergantung Proses Hukum
Hanya saja, semua itu tergantung dengan proses hukum yang berjalan.
"Nanti kebijakan majelis hakim saja. Seseorang yang sudah diduga melakukan pelanggaran hukum, tahu bahwa dia sedang dilaporkan dan melakukan lagi, ya itu tentunya akan ada bahan pertimbangan," tutur Sunan Kalijaga.