Soal RUU Permusikan, Ucie Sucita Tak Ingin Musikus Dibatasi

Ucie Sucita menganggap musikus perlu perlindungan hukum dari pemerintah agar masa depannya bisa terjamin.

oleh Aditia Saputra diperbarui 04 Feb 2019, 09:40 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2019, 09:40 WIB
Ucie Sucita
Ucie Sucita

Liputan6.com, Jakarta Ramainya pembahasan RUU Permusikan yang tengah hangat dibicarakan di kalangan musikus Tanah Air membuat pedangdut Ucie Sucita ikut berkomentar.

Menurut Ucie Sucita, musikus memang perlu perlindungan hukum dari pemerintah agar masa depannya bisa terjamin.

"Selama ini kan masalah yang sering dihadapi musikus itu soal royalti, hak cipta dan sebagainya. Dalam hal ini, pemerintah memang harus ambil bagian untuk melindungi musisi," tutur Ucie Sucita saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Mengenai RUU Permusikan yang tengah diperdebatkan saat ini, Ucie Sucita berharap ada solusi terbaik agar tidak merugikan para musikus.

"Yang aku baca sih memang ada yang membatasi kreativitas musikus, tapi aku juga tidak mau ikut menyalahkan pemerintah. Karena pasti ada alasan pemerintah membuat RUU itu," tutur pelantun dan pencipta lagu "Dibuang Sayang" itu.

 

Solusi

Ucie Sucita
Ucie Sucita

Penyanyi asal Sumedang, Jawa Barat, ini menyarankan agar musikus dan pemerintah duduk bareng mencari solusi terbaik.

"Buat aku sih yang terbaik aja, musikus dan pemerintah duduk bareng menyelesaikan RUU Permusikan supaya tidak ada yang dirugikan. Semoga ada win win solution-lah," ucap Ucie.

 

Draft

Pemusik Temui Ketua DPR
Glenn Fredly bersama musikus lainnya menemui Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/1). Pertemuan membahas hasil kajian RUU Permusikan yang dilakukan bersama Koalisi Seni Indonesia dan KAMI. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Diketahui, RUU Permusikan sudah diajukan sejak 2017. Namun, isi dari draf RUU Permusikan yang terbaru dianggap cukup mengganggu musikus.

Draf RUU Permusikan yang dirancang 15 Agustus 2018, berisi sejumlah pasal yang membuat musikus geram. Salah satunya adalah Pasal 5 yang salah satu ayat menjelaskan, dalam proses kreasi musikus dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, dilarang membuat konten pornografi, dilarang memprovokasi pertentangan antarkelompok, dilarang menodai agama, dilarang membawa pengaruh negatif budaya asing dan dilarang merendahkan harkat serta martabat manusia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya