Liputan6.com, Jakarta Baru saja menghirup udara bebas, kini Kriss Hatta kembali berurusan dengan hukum. Laki-laki kelahiran 1988 ini kembali ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (24/7/2019).
Seperti diketahui, Kriss Hatta baru saja keluar dari belenggu jeruji besi pada Juni lalu, karena terbukti tidak bersalah atas kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Fitria. Namun nahasnya, kini ia terbelit kasus penganiayaan.
Â
Advertisement
Baca Juga
Kasus ini berawal dari laporan seorang artis bernama Anthony Hillenaar pada April 2019 lalu. Diketahui, Kriss Hatta sedang terlibat cekcok dengan teman dari Anthony di tempat hiburan malam Jakarta Selatan, pada 6 April 2019.
Anthony yang berusaha melerai pertengkaran tersebut, justru mendapatkan pukulan di hidung sampai berdarah oleh Kriss Hatta. Saat ini aktor FTV tersebut telah resmi menyandang status sebagai tersangka.
Berikut kami rangkum empat informasi penting mengenai kasus penganiayaan yang tengah dihadapi Kriss Hatta.
1. Ditahan 20 Hari
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kriss Hatta akan ditahan pihak kepolisian dan harus mendekam di rutan hingga 20 hari ke depan.Â
"(Kriss Hatta) kita tahan sampai 20 hari ke depan," ucap Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono dalam rilis kasus ini di Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Advertisement
2. Laporan Bulan April
Ternyata laporan Anthony ini sudah masuk sejak bulan April 2019. Namun kasus ini baru diproses karena sebelumnya Kriss Hatta terlibat kasus dugaan pemalsuan dokumen. Maka dari itu proses hukum untuk kasus ini baru bisa dijalani.
"Karena (saat itu) dia sedang menghadapi kasus yang lain jadi kita beri kesempatan menyelesaikan kasus yang lain dulu," papar Kombes Argo Yuwono.
Â
3. Karena Pacar
Motif Kriss Hatta melakukan penganiayaan tersebut lantaran dirinya ingin membela sang kekasih. "Karena pacar pelaku diganggu oleh pelapor," tutur Kombes Argo Yuwono.
Advertisement
4. Pasal Penganiayaan
Karena kecerobohannya, Kriss Hatta akhirnya kembali dibekuk polisi. Dalam kasus ini, Kriss Hatta dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
(Nurul Hasanah/Mgg)