Vanessa Angel Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Polisi menaikkan status Vanessa Angel dari saksi menjadi tersangka.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 09 Apr 2020, 10:15 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2020, 10:15 WIB
Semakin Buncit, Ini 6 Potret Vanessa Angel Pamer Baby Bump
Vanessa Angel (Sumber: Instagram/vanessaangelofficial)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Vanessa Angel kini resmi dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Seperti diketahui, ia terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kabar ini disampaikan langsung oleh kepolisian Polres Metro Jakarta Barat, selaku pihak yang menangani kasus hukum Vanessa Angel.

"Statusnya tersangka dan proses perkaranya lanjut," kata Kanit 2 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom saat dihubungi, Kamis (9/4/2020).

Saat ini, Vanessa Angel masih berada di Polres Metro Jakarta Barat. Pihak kepolisian akan merilis kasusnya Kamis (9/4/2020) siang ini.

"Nanti dijelaskan (lebih lanjut) dengan penjelasan pas preskon ya, preskon online," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Ronaldo Maradona.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Konfrontir

Vanessa Angel
Vanessa Angel (YouTube Vanessa AngeL TV)

Untuk diketahui Vanessa Angel kembali dijemput Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di kediamannya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu ( 8/4/2020).

Tak sendiri, suami Vanessa Angel, Febry Ardiansyah atau yang akrab disapa Bibi serta asistennya juga ikut dijemput. Polisi melakukan pemeriksaan tambahan dan konfrontir.


Penangkapan

Vanessa Angel
Vanessa Angel (YouTube Vanessa AngeL TV)

Vanessa Angel dan suaminya ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Senin, 16 Maret 2020.

 


Sempat Dipulangkan

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 20 butir psikotropika jenis Xanax. Sebelumnya, Vanessa Angel dan suami sempat dipulangkan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya