Liputan6.com, Jakarta “(Harapan saya) jangan sampai sektor perfilman menjadi klaster baru. Itu hal yang sangat penting,” terang Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Wishnutama di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Pihak bioskop termasuk Cinema XXI merespons.
Jaringan Cinema XXI pada hari yang sama mengumumkan kepada awak media detail protokol kesehatan yang wajib dipatuhi para penonton di fase new normal Covid-19.
Advertisement
Baca Juga
Pengumuman Cinema XXI ini sekaligus menindaklanjuti surat edaran Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia tertanggal 7 Juli 2020 bahwa bioskop beroperasi lagi mulai 29 Juli 2020.
Keamanan dan Kenyamanan
Dihubungi Showbiz Liputan6.com via telepon, Sabtu (11/7/2020, Head of Corporate Communications and Brand Management Cinema XXI, Dewinta Hutagaol, menerangkan, “Kami satu suara dengan GPBSI.”
Ia melanjutkan, “Kami berkomitmen dan berupaya menjalankan kegiatan operasional dengan sejumlah protokol kesehatan. Ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan petugas maupun konsumen.”
Advertisement
Pindai Kode Batang
Ada pun protokol kesehatan yang dimaksud dijabarkan Dewinta sebagai berikut. Pertama, sebelum masuk, pengunjung wajib menjalani pengecekan suhu badan, pakai masker, dan penyanitasi tangan. Yang bersuhu 37,3 derajat Celsius ke atas tak diizinkan masuk.
Kedua, untuk mengendalikan wabah Covid-19, pengunjung diminta mengisi formulir daring dan memindai kode batang untuk memudahkan penelusuran kontak sekaligus mengendalikan wabah Covid-19.
Pintu Bioskop Hingga Toilet
Ketiga, diimbau membeli tiket lewat transaksi nontunai. Saat mengantre, terapkan jaga jarak fisik minimal semester. Keempat, tak boleh berkerumun di lorong atau lobi bioskop.
Jaga jarak fisik juga berlaku di pintu bioskop, toilet, dan kursi studio yang telah diatur sedemikian rupa. Kelima, petugas bioskoplah yang akan membukakan pintu keluar untuk pengunjung.
Advertisement
Di Atas 37,3 Derajat Celsius
Ditambahkan pula, di era new normal, penonton yang hendak jajan di katetaria bioskop diminta melakukan transaksi nontunai dan menjaga jarak fisik saat mengantre.
Menilik akun Instagram terverifikasinya, Cinema XXI juga memberlakukan aturan ketat bagi para karyawan. “Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius, tidak diperkenankan bertugas,” tulisnya.
Hygiene Kit Tambahan
Tak hanya itu, karyawan bioskop wajib menggunakan peralatan "perang" melawan virus Corona Covid-19. “Selama bertugas, petugas diwajibkan memakai seragam bersih, masker, dan juga sarung tangan,” sambungnya.
Dalam pemberitahuan yang diunggah pada Jumat (10/7/2020), juga dijelaskan, “Petugas XXI Café diwajibkan diwajibkan menggunakan hygiene kit tambahan berupa hair net.”
Advertisement