Merespons Imbauan Menteri Wishnutama, Cinema XXI Beberkan Detail Protokol Kesehatan Era New Normal

Cinema XXI umumkan detail protokol kesehatan yang wajib dipatuhi penonton maupun karyawan di fase new normal Covid-19. Seperti apa?

oleh Wayan Diananto diperbarui 11 Jul 2020, 13:30 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2020, 13:30 WIB
Kursi The Premiere Cinema XXI. (Foto: Koleksi Cinema XXI)
Kursi The Premiere Cinema XXI. (Foto: Koleksi Cinema XXI)

Liputan6.com, Jakarta “(Harapan saya) jangan sampai sektor perfilman menjadi klaster baru. Itu hal yang sangat penting,” terang Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Wishnutama di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Pihak bioskop termasuk Cinema XXI merespons.

Jaringan Cinema XXI pada hari yang sama mengumumkan kepada awak media detail protokol kesehatan yang wajib dipatuhi para penonton di fase new normal Covid-19.

Pengumuman Cinema XXI ini sekaligus menindaklanjuti surat edaran Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia tertanggal 7 Juli 2020 bahwa bioskop beroperasi lagi mulai 29 Juli 2020.


Keamanan dan Kenyamanan

Dewinta Hutagaol. (Foto: Koleksi Cinema XXI)
Dewinta Hutagaol. (Foto: Koleksi Cinema XXI)

Dihubungi Showbiz Liputan6.com via telepon, Sabtu (11/7/2020, Head of Corporate Communications and Brand Management Cinema XXI, Dewinta Hutagaol, menerangkan, “Kami satu suara dengan GPBSI.”

Ia melanjutkan, “Kami berkomitmen dan berupaya menjalankan kegiatan operasional dengan sejumlah protokol kesehatan. Ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan petugas maupun konsumen.”


Pindai Kode Batang

Antrean di loket Cinema XXI. (Foto: atas perkenan Biro Komunikasi Kemenparekraf RI)
Antrean di loket Cinema XXI. (Foto: atas perkenan Biro Komunikasi Kemenparekraf RI)

Ada pun protokol kesehatan yang dimaksud dijabarkan Dewinta sebagai berikut. Pertama, sebelum masuk, pengunjung wajib menjalani pengecekan suhu badan, pakai masker, dan penyanitasi tangan. Yang bersuhu 37,3 derajat Celsius ke atas tak diizinkan masuk.

Kedua, untuk mengendalikan wabah Covid-19, pengunjung diminta mengisi formulir daring dan memindai kode batang untuk memudahkan penelusuran kontak sekaligus mengendalikan wabah Covid-19.


Pintu Bioskop Hingga Toilet

Wishnutama dalam kampanye nasional "Indonesia Care." (Foto: atas perkenan Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf RI)
Wishnutama dalam kampanye nasional "Indonesia Care." (Foto: atas perkenan Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf RI)

Ketiga, diimbau membeli tiket lewat transaksi nontunai. Saat mengantre, terapkan jaga jarak fisik minimal semester. Keempat, tak boleh berkerumun di lorong atau lobi bioskop.

Jaga jarak fisik juga berlaku di pintu bioskop, toilet, dan kursi studio yang telah diatur sedemikian rupa. Kelima, petugas bioskoplah yang akan membukakan pintu keluar untuk pengunjung.


Di Atas 37,3 Derajat Celsius

Petugas Cinema XXI. (Foto: atas perkenan Biro Komunikasi Kemenparekraf RI)
Petugas Cinema XXI. (Foto: atas perkenan Biro Komunikasi Kemenparekraf RI)

Ditambahkan pula, di era new normal, penonton yang hendak jajan di katetaria bioskop diminta melakukan transaksi nontunai dan menjaga jarak fisik saat mengantre.

Menilik akun Instagram terverifikasinya, Cinema XXI juga memberlakukan aturan ketat bagi para karyawan. “Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius, tidak diperkenankan bertugas,” tulisnya.

 


Hygiene Kit Tambahan

Ilustrasi bioskop. (Foto: Koleksi Cinema XXI)
Ilustrasi bioskop. (Foto: Koleksi Cinema XXI)

Tak hanya itu, karyawan bioskop wajib menggunakan peralatan "perang" melawan virus Corona Covid-19. “Selama bertugas, petugas diwajibkan memakai seragam bersih, masker, dan juga sarung tangan,” sambungnya. 

Dalam pemberitahuan yang diunggah pada Jumat (10/7/2020), juga dijelaskan, “Petugas XXI Café diwajibkan diwajibkan menggunakan hygiene kit tambahan berupa hair net.”

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya