Senin Depan Anji Akan Diperiksa Polisi soal Konten Video Covid-19

Polisi telah melayangkan surat panggilan untuk Anji.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 07 Agu 2020, 17:30 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2020, 17:30 WIB
[Fimela] Anji di Hollywings Epiwalk Jakarta
Polisi telah melayangkan surat panggilan untuk Anji.(Bambang E Ros/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta - Lewat kanal YouTube-nya, Anji sempat mewawancarai seseorang bernama Hadi Pranoto yang ia perkenalkan sebagai profesor dan pakar mikrobiologi. 

Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Rencananya, Anji akan menjalani pemeriksaan pada Senin (10/8/2020).

"Hari ini kami layangkan surat panggilan untuk saudara pemilik dari akun Duniamanji, atau inisial A (Anji). Rencananya kita akan memanggil untuk datang pada hari Senin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Dipanggil

Anji. (Foto: Instagram @duniamanji)
Anji. (Foto: Instagram @duniamanji)

Polisi akan meminta keterangan Anji sebagai pemilik kanal YouTube. Setelah itu barulah polisi akan memanggil Hadi Pranoto. Mereka diperiksa sebagai saksi.

"Yang terlapor di sini kan adanya penyebaran, dari akun Youtube Duniamanji yang berisi wawancara yang bersangkutan terhadap HP (Hadi Pranoto). Makanya kita akan memanggil dulu di sini pemilik akun daripada Duniamanji," ujar Yusri Yunus.

Klaim Hadi Pranoto

Anji dan Hadi Pranoto (Instagram/ duniamanji)
Anji dan Hadi Pranoto (Instagram/ duniamanji)

Dalam kanal YouTube Anji, Hadi Pranoto mengatakan memiliki terapi herbal yang disebut cairan antibodi Covid-19 yang diklaim dapat menyembuhkan pasien Covid-19.

Klaim-klaim yang disebut oleh Hadi Prnoton akhirnya dipatahkan oleh sejumlah tenaga medis juga para ahli. Sadar kontennya telah meresahkan, Anji akhirnya menyampaikan permohonan maaf.

Laporan

Sebagai pemilik kanal YouTube, Anji dinilai ikut menyebarkan berita bohong. Tak hanya itu, Muannas juga menduga ada kepentingan Anji dalam video tersebut.

"Kegiatan itu juga dilarang di pasal 28 ayat 1 UU ITE dikatakan barang siapa yang menyebarkan berita bohong yang dapat merugikan konsumen, ada dugaan ketika itu disampaikan seperti ada penjualan produk barang dagangan herbal," kata Muannas di Polda Metro jaya beberapa waktu lalu.

Sedangkan untuk Hadi Pranoto, Muanas mempermasalahkan pasal 14, 15 UUD Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya