Liputan6.com, Jakarta - Untuk kedua kalinya Reza Artamevia tersandung kasus dugaan penggunaan obat terlarang jenis sabu. Mantan istri Adjie Massaid ini sempat menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya.
Lewat kuasa hukumnya, Reza Artamevia pun mengajukan permohonan rehabilitasi. Hal ini lantas dikabulkan.
Reza Artamevia telah dipindahkan dari Polda Metroo Jaya ke Badan Nasional Narkotika (BNN) Lido, Sukabumi, Jawa Barat, terhitung mulai Kamis (10/9/2020).
Advertisement
"Tersangka RA dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi," kata Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat (11/9/2020).
Baca Juga
Assesment
Lebih lanjut, Reza Artamevia juga akan menjalani assesment yang akan dilakukan pada pekan depan.
"Tersangka RA akan dilakukan assesment di BNNP DKI Jakarta. Hasil koordinasi dengan BNNP DKI Jakarta, rencana assesment terhadap tersangka RA akan dilaksanakan awal minggu depan," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Advertisement
Pasal
Menurut kepolisian, perbuatan penyanyi berusia 45 tahun ini telah melanggar undang-undang tentang narkotika.
"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap tersangka RA dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009," kata Yusri Yunus.
Penangkapan
Seperti diketahui Reza Artamevia ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Jatinegara, Jumat (4/9/2020). Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,78 gram dari tangan pemilik album Keajaiban dan Keabadian.
Advertisement
Positif Sabu
Saat diperiksa polisi, Reza Artamevia mengaku mengonsumsi sabu-sabu sejak empat bulan belakangan. Hasil tes urine menunjukkan, pelantun "Satu Yang Tak Bisa Lepas" ini positif metamfetamin yang terkandung dalam sabu-sabu.