Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi di BNN Lido Sukabumi

Reza Artamevia telah menjalani rehabilitasi.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 11 Sep 2020, 15:30 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2020, 15:30 WIB
Reza Artamevia
Reza Artamevia telah menjalani rehabilitasi. (Daniel Kampua/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta - Untuk kedua kalinya Reza Artamevia tersandung kasus dugaan penggunaan obat terlarang jenis sabu. Mantan istri Adjie Massaid ini sempat menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya.

Lewat kuasa hukumnya, Reza Artamevia pun mengajukan permohonan rehabilitasi. Hal ini lantas dikabulkan.

Reza Artamevia telah dipindahkan dari Polda Metroo Jaya ke Badan Nasional Narkotika (BNN) Lido, Sukabumi, Jawa Barat, terhitung mulai Kamis (10/9/2020).

"Tersangka RA dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi," kata Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat (11/9/2020).

Assesment

Reza Artamevia
Reza Artamevia (Daniel Kampua/Fimela.com)

Lebih lanjut, Reza Artamevia juga akan menjalani assesment yang akan dilakukan pada pekan depan.

"Tersangka RA akan dilakukan assesment di BNNP DKI Jakarta. Hasil koordinasi dengan BNNP DKI Jakarta, rencana assesment terhadap tersangka RA akan dilaksanakan awal minggu depan," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Pasal

FOTO: Rilis Kasus Narkotika Reza Artamevia
Penyanyi Reza Artamevia (tengah) saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, MInggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia serta mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menurut kepolisian, perbuatan penyanyi berusia 45 tahun ini telah melanggar undang-undang tentang narkotika.

"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap tersangka RA dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009," kata Yusri Yunus.

Penangkapan

Seperti diketahui Reza Artamevia ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Jatinegara, Jumat (4/9/2020). Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,78 gram dari tangan pemilik album Keajaiban dan Keabadian.

Positif Sabu

Saat diperiksa polisi, Reza Artamevia mengaku mengonsumsi sabu-sabu sejak empat bulan belakangan. Hasil tes urine menunjukkan, pelantun "Satu Yang Tak Bisa Lepas" ini positif metamfetamin yang terkandung dalam sabu-sabu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya