11 Hal Ini Wajib Dilakukan di Bioskop, Cinema XXI Tegaskan Aturan Tiap 30 Menit Keluar Studio Hoaks

Viral berita tiap 30 menit penonton harus keluar bioskop untuk menghirup udara segar akhirnya diklarifikasi pihak Cinema XXI. Apa katanya?

oleh Wayan Diananto diperbarui 23 Okt 2020, 13:34 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2020, 13:20 WIB
Ilustrasi bioskop. (Foto: Koleksi Cinema XXI)
Ilustrasi bioskop. (Foto: Koleksi Cinema XXI)

Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini, berita aturan menonton film di bioskop selama pandemi Covid-19 bikin geger. Salah satu aturan menyebut penonton Cinema XXI wajib keluar bioskop setiap 30 menit.

Tautan berita ini dicuit ulang sejumlah akun medsos dan memantik keresahan. Cinema XXI lewat Showbiz Liputan6.com menyampaikan klarifikasi pada Kamis (22/10/2020) kemarin.

“Kami memiliki Protokol Kesehatan yang harus diikuti para pengunjung dan petugas bioskop yang disebut XXI New Habits,” terang Head of Corporate Communications and Brand Management Cinema XXI, Dewinta Hutagaol.

Tidak Terdapat Aturan Itu

Salah satu studio bioskop Cinema XXI. (Foto: Koleksi Cinema 21)
Salah satu studio bioskop Cinema XXI. (Foto: Koleksi Cinema 21)

Rangkaian protokol ini diterbitkan berdasarkan regulasi, instruksi, dan arahan Pemerintah Pusat maupun Daerah. Saat sejumlah bioskop dibuka kembali, XXI New Habits langsung diterapkan dengan baik.

“Di dalam XXI New Habits tidak terdapat poin yang menyatakan bahwa setiap jeda 30 atau 60 menit, pengunjung diharuskan keluar dari studio,” Dewinta Hutagaol menegaskan.

11 Aturan Wajib Dipatuhi

Antrean di loket Cinema XXI. (Foto: atas perkenan Biro Komunikasi Kemenparekraf RI)
Antrean di loket Cinema XXI. (Foto: atas perkenan Biro Komunikasi Kemenparekraf RI)

Ada 11 hal dalam XXI New Habits yang wajib dilaksanakan pengunjung maupun petugas. Pertama, sebelum masuk, suhu tubuh pengunjung bioskop dicek. Jika suhu di atas 37,3 derajat Celsius, maka calon penonton tak diperkenankan masuk. Petugaslah yang membukakan pintu masuk untuk pengunjung.

Kedua, untuk melacak kontak dalam rangka mengendalikan laju infeksi Covid-19, pengunjung diminta memindai kode batang dan mengisi formulir daring. Ketiga, transaksi tiket bersifat nontunai dan antrean antar-pengunjung minimal 1,5 meter.

Pindai Kode Batang

Kursi The Premiere Cinema XXI. (Foto: Koleksi Cinema XXI)
Kursi The Premiere Cinema XXI. (Foto: Koleksi Cinema XXI)

Keempat, setelah melakukan transaksi tiket, pengunjung memindai kode batang sebelum masuk studio. Kelima, pengunjung diimbau melakukan transaksi nontunai di kafe XXI, menu makanan dapat dilihat di latar datar.

Keenam, selalu menjaga jarak minimal satu meter termasuk saat melintasi lorong bioskop. Jangan berkerumun. Ketujuh, menjaga kebersihan dengan cuci tangan dan menjaga jarak saat berada di toilet. Kedelapan, jaga jarak satu meter juga berlaku saat hendak memasuki pintu bioskop. 

Patuhi Instruksi

Dewinta Hutagaol. (Foto: Koleksi Cinema XXI)
Dewinta Hutagaol. (Foto: Koleksi Cinema XXI)

Kesembilan, di dalam studio ditetapkan kursi mana saja yang boleh ditempati. Pengunjung wajib mematuhinya. Kesepuluh, saat keluar studio, wajib menjaga jarak 1 meter dan tetap dilarang berkerumun.

Terakhir, petugas yang akan membukakan pintu keluar studio untuk pengunjung. “Yang tak kalah penting, kami mematuhi instruksi atau arahan batasan usia penonton yang ditetapkan masing-masing Pemerintah Daerah,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya