Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap selebgram Abdul Kadir usai mengkonsumsi sabu di sebuah hotel di kawasan Pancoran pada 27 Januari 2021. Dalam penangkapannya itu, polisi hanya mengamankan bong atau alat isap sabu serta klip plastik menyimpan narkoba yang digunakan Abdul Kadir bersama temannya berinisial F
Lantaran tidak ada narkoba yang ditemukan saat penangkapan, polisi akan mengajukan rehabilitasi buat pri asal malang yang dikenal dengan panggilan D'kadoor.
Advertisement
Baca Juga
"Nanti akan kami coba untuk mengajukan rehabilitasi untuk keduanya, tetapi kasus tetap berjalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Tetep Proses Hukum
Kendati direhabilitasi, namun dijelaskan Yusri Yunus bahwa kasus yang menjerat Abdul Kadir akan tetap diproses secara hukum.
"(direhabilitas) tapi kasus tetap jalan," kata Yusri.
Advertisement
Coba-coba
Saat menjalani pemeriksaan polisi, Abdul Kadir baru sekali mengonsumsi sabu. Alasannya ia ingin mencicipi seperti apa rasanya barang haram tersebut.
"Cuma coba-coba," kata Abdul Kadir.
Contoh Salah
Dijelaskan Yusri Yunus, aksi coba-coba yang dilakukan Abdul Kadir adalah perbuatan yang salah. Sebab bila berurusan dengan barang haram tersebut bakal terjerat hukum.
"Contoh yang salah ini, coba-coba barang haram yang diinginkan," kara Yusri menimpali.
Advertisement