Liputan6.com, Jakarta Suami artis Yuyun Sukawati, Fajar Umbara ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Sebelumnya, Yuyun Sukawati telah melaporkan kasus kekerasan terhadap dirinya dan juga anaknya.Â
Sebelumnya, pria pekerja penulis skenario ini dilaporkan Yuyun Sukawati ke Mapolres Tangsel, atas dugaan pidana KDRT.Â
“Benar (tersangka) sudah kita tahan," tutur Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).
Advertisement
Â
Baca Juga
Disangkakan
Diterangkan Angga, tersangka Fajar Umbara disangkakan Polisi berdasarkan Undang-undang perlindungan anak, sesuai pasal 8 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Â
Advertisement
Dijerat
"Kita jerat pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun. Sementara itu, siang ini akan kami rilis bersama Bapak Kapolres," singkatnya.