Mantan Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Hukuman mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 07 Jun 2021, 17:40 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2021, 17:30 WIB
Askara Harsono suami Nindy Ayunda ditangkap polisi karena narkoba
Hukuman mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (Dok Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Askara Parasady Harsono, mantan suami Nindy Ayunda, didakwa terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan juga senjata api ilegal. Pada Senin (7/6/2021), ia kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sidang ini beragendakan bacaan vonis untuk Askara Parasady Harsono. Dan pengadilan menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara.

Ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yaitu satu tahun penjara

 

Denda Rp 10 Juta

[Bintang] Nindy Ayunda
Nindy Ayunda dan suami Askara Parasady. (Andy Masela/Bintang.com)

Tak hanya itu, Askara Parasady juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta.

"Menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara dipotong masa tahanan, dan denda Rp 10 juta subsider dua bilan penjara," terang hakim ketua saat membacakan putusan.

 

Bayar Perkara

Rayakan Anniversary ke-9, Ini 6 Potret Nindy Ayunda saat Berlibur di Malang
Nindy Ayunda (Sumber: Instagram/nindyparasadyharsono)

Pengadilan juga meminta semua barang bukti yang diambil dari Askara Parasady Harsono untuk segera dimusnahkan.

"Menetapkan barang bukti seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan dan beban kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," lanjutnya.

 

Ditangkap

Seperti diketahui, Askara Parasady diamankan Satreskoba Polres Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.

Ketika polisi melakukan penggeledahan, petugas menemukan dua setengah butir Happy Five, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis beretta kaliner 6.35.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya