Liputan6.com, Jakarta - Dr Richard Lee dijemput paksa oleh pihak kepolisian diduga terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Kartika Putri. Richard Lee dijemput paksa di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan.
Terkait kasus ini, pengacara Razman Arif Nasution merasa bingung. Dia bertanya-tanya mengapa sebelumnya tidak ada surat pemberitahuan perubahan status tersangka terhadap kliennya.
"Klien saya ini belum status tersangka, belum ada pemberitahuan tersangka baik kepada saya maupun klien saya, lalu kemudian kok tiba-tiba dikasih surat ini, menyebut surat tersangka. Di sini ditandatangani Dirkrimsus," kata pengacara dokter kecantikan itu di Instagramnya, Rabu (11/8/2021).
Advertisement
"Saya belum pernah terima, langsung surat kuning begini tersangka, putihnya mana. Ini kuning, yang putih pemberitahuan dong. Nah kalau dianggap dia melakukan kejahatan atau melanggar apa yang sudah disita oleh kepolisian panggillah baik-baik," sambungnya.
Baca Juga
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ada Hak dan Kewajiban
Pengacara merasa kliennya tidak melakukan tindak kejahatan berat sehingga perlu diperlakukan secara lebih humanis.
"Baru hari ini terus langsung ada penangkapan, ada apa dengan dia? Tapi kalau dia menghina kepala negara, menghina simbol negara, terosime, berbahaya bagi negara, silahkan. Itu pun ada kewajiban untuk memberikan hak dia, kok sekarang tidak ada," tuturnya.
Advertisement
Di Mana Richard?
Saat ini Razman Arif Nasution mengaku tidak mengetahui di mana keberadaan Richard Lee.
"Pak Kapolri, bagaimana seorang penyidik tidak memberi tahu mereka jalan darat atau udara, tidak boleh didampingi kuasa hukum yang ada anggota saya. Saya tidak tahu dia di mana sekarang," tuturnya.
Akan Menuntut
Pihak pengacara pun mengancam akan bertindak tegas bila terjadi sesuatu yang buruk pada kliennya.
"Dia pinggangnya baru sakit, terjadi apa-apa, saya akan tuntut kalian dan saya bawa persoalan ini sampai kepada Kompolnas, Kapolri, Komisi 3 DPR dan presiden," tutup Razman Arif Nasution.
Advertisement