Liputan6.com, Jakarta Dr Richard Lee dijemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya, Rabu (11/8/2021). Penangkapan tersebut dilakukan pihak kepolisian karena Richard Lee diduga melakukan akses ilegal dan penghilangan barang bukti terhadap akun Instagram pribadinya yang kini sedang disita pihak kepolisian.
Atas perbuatannya itu, pria yang berseteru dengan Kartika Putri terancam dua pasal sekaligus dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Advertisement
Baca Juga
"Yang bersangkutan (Richard Lee) kami persangkakan di Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP. Ancamannya di Pasal 30 adalah semua unsur masuk maksimal 8 delapan tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di kantornya, Kamis (12/8/2021).
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penahanan
Kini pihak kepolisian telah menahan dr Richard Le di Rutan Polda Metro Jaya, setelah menetapkannya sebagai tersangka.
"Sehingga yang bersangkutan kami lakukan penahanan,” ucap Yusri.
Advertisement
Meluruskan
Yusri Yunus memaparkan bahwa penangkapan dr Richard Lee bukan berdasarkan laporan pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap Kartika Putri.
"Perlu saya luruskan, perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP ini berbeda dengan upaya hukum ilegal akses dan pencurian barang bukti," ungkap Yusri.
Dramatis
Sementara, dr Richard Lee diamankan polisi di kediamannya pada Rabu (11/8/2021) di Palembang, Sumatera Selatan. Penangakapan ini berlangsung dramatis.
Sang istri, Reni Effendi, berkali-kali mempertanyakan alasan penangkapan sang suami. Sedangkan dr Richard Lee tak mau dibawa ke kantor polisi karena ingin menunggu pengacaranya datang.
Advertisement