Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Nageri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus akses ilegal dengan terdakwa Adam Deni, Selasa (29/3/2022). Beragendakan putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Adam Deni.
Usai sidang, pihak kejaksaan yang mengawal Adam Deni untuk kembali ke Rutan Bareskrim Polri hampir adu jotos dengan kuasa hukum pemilik nama lengkap Adam Deni Gearaka.
Kericuhan terjadi lantaran pihak pengacara ingin Adam Deni diberi kesempatan berbicara dengan para wartawan usai persidangan. Sedangkan pengawal tahanan ingin segera membawa Adam Deni untuk segera kembali ke rutan.
Advertisement
Baca Juga
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Punya Hak Bicara
"Dia juga punya hak untuk menyampaikan sesuatu. Bapak kan digaji untuk mengawal dia (Adam Deni)," ucap Hermanto selaku kuasa hukum Adam Deni sambil memegang kliennya.
Adu mulut pun tak terelakkan antara Hermanto dengan pengawal tahanan. Bahkan, hampir terjadi baku hantam karena hal tersebut.
Advertisement
Diminta Segera Kembali
Hermanto menyebut ada seorang Jaksa yang berbicara kepadanya untuk segera membawa Adam Deni dengan alasan keamanan. Namun, Hermanto menganggap hal itu sesuatu yang berlebihan.
"Tadi sebelum sidang ada orang bisik-bisik sama saya, 'Bang, nanti habis sidang, Adam langsung saya bawa.' Dia kan digaji untuk mengamankan terdakwa. Kalau dia takut, jangan jadi jaksa, jadi guru TK saja," kata Hermanto.
Tak Seperti Sebelumnya
Menurut Hermanto, sebagai pengawal tahanan seharusnya pria yang mengawal kliennya tahu resiko yang dihadapi. Lagipula, ia hanya ingin Adam Deni diberikan kesempatan berbicara dengan awak media.
"Sidang pertama dan kedua enggak masalah, tiba tiba sekarang kayak gini," kata Hermanto.
Advertisement
Kasus Adam Deni
Diketahui, penggiat media sosial Adam Deni dilaporkan oleh Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/ Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022.
Adam Deni diduga melanggar UU ITE karena menggunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa izin. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Januari 2022.
Atas perbuatannya itu Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).