Liputan6.com, Jakarta Penggiat media sosial Adam Deni kembali menjalani persidangan kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3/2022).
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, pemilik nama lengkap Adam Deni Gearaka ini tampak membawa sindiran yang dituliskan di secarik kertas. Kendati demikian, belum diketahui untuk siapa tulisan itu dituju.
"Meloloskan Barang dan Karantina Pake protokol DPR Amerika nih yeeeee, #privilage," tulis Adam Deni dalam kertas yang dibawanya.
Advertisement
Baca Juga
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Takut
Sesaat setelah memasuki ruang sidang, Adam Deni tiba-tiba mengeluarkan kata-kata yang membahas tentang koruptor.
"Lawan koruptor, lawan koruptor, enggak takut saya," kata Adam Deni.
Advertisement
Ungkit Perlakuan terhadap Ibunda
Adam Deni juga membahas tentang ibunya, Susiani, yang diusir saat berkunjung ke rumah Ahmad Sahroni untuk meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan anaknya.
"Ibu saya diusir, ibu saya diusir," kata Adam Deni.
Laporan
Diketahui, penggiat media sosial Adam Deni dilaporkan oleh Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/ Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022.
Advertisement
Pelanggaran dan Hukuman
Adam Deni diduga melanggar UU ITE karena menggunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa izin, dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Januari 2022.
Atas perbuatannya itu Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).