Adam Deni Teriak Lawan Koruptor di Sidang, Ungkit Perlakuan Seorang Anggota DPR RI Terhadap Ibunya

Pemilik nama lengkap Adam Deni Gearaka juga terlihat membawa sindiran yang dituliskan di secarik kertas.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 29 Mar 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2022, 19:00 WIB
5 Kontroversi Adam Deni, Dokter Tirta Pernah Diperas Uang Rp 80 Juta
Adam Deni (Sumber: Kapanlagi.com)

Liputan6.com, Jakarta Penggiat media sosial Adam Deni kembali menjalani persidangan kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3/2022).

Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, pemilik nama lengkap Adam Deni Gearaka ini tampak membawa sindiran yang dituliskan di secarik kertas. Kendati demikian, belum diketahui untuk siapa tulisan itu dituju.

"Meloloskan Barang dan Karantina Pake protokol DPR Amerika nih yeeeee, #privilage," tulis Adam Deni dalam kertas yang dibawanya.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tak Takut

5 Kontroversi Adam Deni, Dokter Tirta Pernah Diperas Uang Rp 80 Juta
Adam Deni (Sumber: Instagram/Adam Deni)

Sesaat setelah memasuki ruang sidang, Adam Deni tiba-tiba mengeluarkan kata-kata yang membahas tentang koruptor.

"Lawan koruptor, lawan koruptor, enggak takut saya," kata Adam Deni.

 

Ungkit Perlakuan terhadap Ibunda

FOTO: Jerinx dan Adam Deni Penuhi Panggilan Polisi
Pegiat media sosial Adam Deni Toba tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/08/2021). Kedatangan Adam Deni untuk menghadiri proses mediasi dengan I Gede Ary Astina alias Jerinx dalam menyelesaikan kasus dugaan pengancaman. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Adam Deni juga membahas tentang ibunya, Susiani, yang diusir saat berkunjung ke rumah Ahmad Sahroni untuk meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan anaknya.

"Ibu saya diusir, ibu saya diusir," kata Adam Deni.

 

Laporan

Diketahui, penggiat media sosial Adam Deni dilaporkan oleh Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/ Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022.

 

Pelanggaran dan Hukuman

Adam Deni diduga melanggar UU ITE karena menggunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa izin, dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Januari 2022.

Atas perbuatannya itu Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya