Liputan6.com, Jakarta - Tri Suaka dan Zinidin Zidan, tersandung masalah karena dianggap telah melecehkan Andika Kangen Band. Keduanya membuat sebuah video yang menirukan gaya vokalis Kangen Band tengah bernyanyi.
Tak hanya itu, Zinidin Zidan yang berdiri di belakang Tri Suaka mentertawakan gayanya bernyanyi. Dan itu yang membuat banyak orang emosi.
Advertisement
Baca Juga
Megetahui dirinya dijadikan bulan-bulanan oleh penyanyi baru, pria bernama asli Andika Mahesa ini ikut emosi. Apalagi, ia mengaku tak mengenal Zinidin Zidan.
Andika Kangen band ini akhirnya memaafkan Zinidin Zidan atas perbuatan yang tak menyenangkan tersebut kepada dirinya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Somasi
Tak sampai di situ persoalan yang membelit Tri Suaka dan Zinidin Zidan. Masalah ini pun semakin berkembang dengan cara kedua penyanyi tersebut mengcover lagu tanpa izin.
Salah satu musikus yang memperkarakan masalah ini adalah Erwin Agam. Ia telah melayangkan somasi untuk keduanya.
Advertisement
Rp 10 Miliar
Dan yang semakin tak bisa membuat Tri Suaka serta Zinidin Zidan tidur saat ini adalah adanya gugatan sebesar Rp 10 miliar. Lantaran, mereka dianggap membajak lagu milik musikus lain.
“Yang gugatan 10 miliar itu, sebenarnya kita fokus pada somasi pertama yaitu satu miliar satu lagu. Setelah kita pelajari lagi, ternyata satu lagu itu dibikin (untuk) beberapa channel baik di channel official Zidan dan Tri Suaka ada beberapa video dan lagunya sama,” ungkap sang pengacara Erwin Agam, Ariyanto.
Takut
Ahli-ahli ramai membicarakan kasus Tri Suaka dan Zinidin Zidan, Eko Patrio bersama Andika Kangen Band justru ingin memparodikan gaya Tri Suaka dan Zinidin Zidan seperti dalam video.
Hal itu terlihat dalam video yang diunggah Eko Patrio di akun Instagram terverifikasi miliknya, Kamis (28/4/2022). Namun ia mengaku takut.
"Takut disomasi sama penyanyi parodinya," tulis dalam video tersebut.
Advertisement