Liputan6.com, Jakarta Perdamaian dengan Andika Kangen Band baru-baru ini tak serta merta membuat hidup Tri Suaka dan Zinidin Zidan menjadi tenang. Pasalnya, dua penyanyi ini menghadapi kasus dugaan cover lagu tanpa izin oleh musisi Erwin Agam, penulis lagu “Emas Hantaran.”
Tri Suaka dan tim meng-cover “Emas Hantaran” lalu dipublikasikan di kanal YouTube Nabila Suaka. Pantauan Showbiz Liputan6.com pada Kamis (28/4/2022) pagi, video musik lagu tersebut ditonton lebih dari 8 juta kali.
Melansir dari video interviu di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (27/4/2022), pengacara Erwin Agam, Ariyanto, mengingatkan pihak seberang kemungkinan adanya unsur pembajakan dalam aksi cover lagu tanpa izin.
Advertisement
Baca Juga
Tri Suaka Diduga Bikin Cover Lagu Tanpa Izin, Para Pencipta Lagu Ngaku Tekor Hingga Rp 25 Miliar
Tri Suaka dan Zinidin Zidan Disomasi dan Bakal Digugat Rp 10 Miliar karena Diduga Langgar Hak Cipta
Riders Tri Suaka Bocor, Ernest Prakasa dan Netizen Membandingkan dengan Riders Juicy Luicy yang Minta Sajadah
“Saya mau sampaikan yang terjadi dengan saudara kita, Tri Suaka dan tim, dan Zidan dan tim adalah, dugaan kita sesuai dengan Undang-undang Hak Cipta ini disebutkan mereka memasuki unsur pembajakan karena melakukan cover lagu tanpa izin si pencipta,” katanya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kita Sudah Kontak
Menindaklanjuti dugaan ini, Ariyanto melayangkan somasi kedua yang berlaku selama 7 hari. Jika somasi kedua dilaksanakan, bisa jadi kasus ini akan diselesaikan lewat teknik mediasi tanpa masuk ke ranah pengadilan. Somasi sebenarnya bukan pilihan pertama.
“Kita sudah kontak. Kontak dalam arti sebelum kasus ini berjalan, bahwa kontak yang tertera di manajemen Tri Suaka adalah, yang di YouTube itu untuk endorse berarti link kepada Tri Suaka sendiri. Sekarang justru tidak bisa saya menghubungi itu,” urai Ariyanto.
Advertisement
Harusnya Mereka Cari Tahu
Ketika somasi menggema, pihak Erwin Agam sebenarnya berharap Tri Suaka dan kawan-kawan berinisiatif mencari tahu dan menghubunginya. Tampaknya, harapan itu tak terkabul.
“Harusnya mereka cari tahu. Setidaknya cari tahulah dari wartawan atau seniman-seniman karena kita kan punya kontak dengan beberapa vokalis. Tapi yang kita lihat tidak ada menemui kita. Ditambah dengan beberapa pencipta geram juga,” Ariyanto menambahkan.
Tapi Diabaikan
Ia menyebut, “Selama ini Erwin Agam sudah memohon untuk bisa bekerja sama karena lagunya dipakai tapi diabaikan. Itu salah satunya. Karena Erwin Agam sudah menyatakan menguasakan kepada tim hukum kami untuk melakukan gugatan perdata dan laporan pidana.”
Terkait gugatan 10 miliar rupiah, Ariyanto menyebut nilai tersebut merujuk pada somasi pertama yakni satu miliar rupiah untuk satu lagu. Kemudian, pihaknya mempelajari ulang dan menemukan fakta baru.
“Yang gugatan 10 miliar itu, sebenarnya kita fokus pada somasi pertama yaitu satu miliar satu lagu. Setelah kita pelajari lagi, ternyata satu lagu itu dibikin (untuk) beberapa channel baik di channel official Zidan dan Tri Suaka ada beberapa video dan lagunya sama,” pungkasnya.
Advertisement