Pengacara Musisi Erwin Agam Sebut Cover Lagu Tri Suaka dan Zinidin Zidan Memasuki Unsur Pembajakan

Tri Suaka dan Zinidin Zidan kini menghadapi kasus dugaan cover lagu tanpa izin yang memasuki kategori pembajakan. Ancaman hukumannya tak main-main.

oleh Wayan Diananto diperbarui 28 Apr 2022, 14:37 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2022, 10:30 WIB
Zinidin Zidan. (Foto: Dok. Instagram @zin_zidan111)
Tri Suaka dan Zinidin Zidan kini menghadapi kasus dugaan cover lagu tanpa izin yang memasuki kategori pembajakan. Ancaman hukumannya tak main-main. (Foto: Dok. Instagram @zin_zidan111)

Liputan6.com, Jakarta Perdamaian dengan Andika Kangen Band baru-baru ini tak serta merta membuat hidup Tri Suaka dan Zinidin Zidan menjadi tenang. Pasalnya, dua penyanyi ini menghadapi kasus dugaan cover lagu tanpa izin oleh musisi Erwin Agam, penulis lagu “Emas Hantaran.”

Tri Suaka dan tim meng-cover “Emas Hantaran” lalu dipublikasikan di kanal YouTube Nabila Suaka. Pantauan Showbiz Liputan6.com pada Kamis (28/4/2022) pagi, video musik lagu tersebut ditonton lebih dari 8 juta kali.

Melansir dari video interviu di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (27/4/2022), pengacara Erwin Agam, Ariyanto, mengingatkan pihak seberang kemungkinan adanya unsur pembajakan dalam aksi cover lagu tanpa izin.

 

“Saya mau sampaikan yang terjadi dengan saudara kita, Tri Suaka dan tim, dan Zidan dan tim adalah, dugaan kita sesuai dengan Undang-undang Hak Cipta ini disebutkan mereka memasuki unsur pembajakan karena melakukan cover lagu tanpa izin si pencipta,” katanya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Kita Sudah Kontak

Tri Suaka.
Tri Suaka. (Foto: Dok. Instagram @xdjtrisuaka)

Menindaklanjuti dugaan ini, Ariyanto melayangkan somasi kedua yang berlaku selama 7 hari. Jika somasi kedua dilaksanakan, bisa jadi kasus ini akan diselesaikan lewat teknik mediasi tanpa masuk ke ranah pengadilan. Somasi sebenarnya bukan pilihan pertama.

“Kita sudah kontak. Kontak dalam arti sebelum kasus ini berjalan, bahwa kontak yang tertera di manajemen Tri Suaka adalah, yang di YouTube itu untuk endorse berarti link kepada Tri Suaka sendiri. Sekarang justru tidak bisa saya menghubungi itu,” urai Ariyanto.

 

Harusnya Mereka Cari Tahu

Tri Suaka.
Tri Suaka. (Foto: Dok. Instagram @xdjtrisuaka)

Ketika somasi menggema, pihak Erwin Agam sebenarnya berharap Tri Suaka dan kawan-kawan berinisiatif mencari tahu dan menghubunginya. Tampaknya, harapan itu tak terkabul.

“Harusnya mereka cari tahu. Setidaknya cari tahulah dari wartawan atau seniman-seniman karena kita kan punya kontak dengan beberapa vokalis. Tapi yang kita lihat tidak ada menemui kita. Ditambah dengan beberapa pencipta geram juga,” Ariyanto menambahkan.

 

Tapi Diabaikan

Tri Suaka
Tri Suaka. (Foto: Dok. Instagram @xdjtrisuaka)

Ia menyebut, “Selama ini Erwin Agam sudah memohon untuk bisa bekerja sama karena lagunya dipakai tapi diabaikan. Itu salah satunya. Karena Erwin Agam sudah menyatakan menguasakan kepada tim hukum kami untuk melakukan gugatan perdata dan laporan pidana.”

Terkait gugatan 10 miliar rupiah, Ariyanto menyebut nilai tersebut merujuk pada somasi pertama yakni satu miliar rupiah untuk satu lagu. Kemudian, pihaknya mempelajari ulang dan menemukan fakta baru.

“Yang gugatan 10 miliar itu, sebenarnya kita fokus pada somasi pertama yaitu satu miliar satu lagu. Setelah kita pelajari lagi, ternyata satu lagu itu dibikin (untuk) beberapa channel baik di channel official Zidan dan Tri Suaka ada beberapa video dan lagunya sama,” pungkasnya.

Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya