Liputan6.com, Jakarta Adam Deni kembali dipolisikan oleh Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Laporan dibuat ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang terdaftar pada nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.
Surat laporan terhadap Adam Deni sempat dibagikan oleh Ahmad Sahroni melalui akun Instagramnya belum lama ini. Ia mempermasalahkan tentang tudingan Adam Deni yang menyebut dirinya mengeluarkan uang hingga Rp 30 miliar untuk membungkam sejumlah pihak.
Ahmad Sahroni mengatakan, laporan yang dibuat merupakan risiko dari apa yang telah diucapkan, dan mempertanggung jawabkan di hadapan hukum.
Advertisement
Baca Juga
"Itu kan asumsi dia saja. Dia ngomong seenak-enaknya saja, tapi dia harus tahu ucapan yang diucapkan oleh siapa pun terkait ujaran kebencian tidak memiliki dasar kebenaran, maka dia menerima risikonya sendiri di mata hukum,” kata Ahmad Sahroni dikutip dari kanal YouTube KH Infotaiment, Minggu (3//7/2022).
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tidak Anti Kritik
Pria kelahiran Jakarta 8 AGustus 1977 mengatakan, sebagai pejabat publik dirinya tidak anti kritik. Namun harus disampaikan dengan benar tanpa harus memfitnah sehingga bisa diterima dengan baik.
"Ada bahasa kotor yang tidak pantas disampaikan. Saya juga laporkan akun Instagram, mungkin lagi diselidiki sama kepolisian. Kita tunggu saja,” katanya.
Advertisement
Mulutmu Harimaumu
Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa setiap ucapan yang mengandung unsur kebencian harus berani dipertanggungjawabkan. Begitulah dengan Adam Deni bahwa ucapannya bisa menjadi bumerang buatnya sendiri.
"Pesannya adalah mulutmu harimaumu. Apa yang kau sebut, yang menjadi masalah terhadap dirimu sendiri ya itulah dirimu, bukan karena saya. Karena semua ada aspek hukum yang mendasari apa yang menjadi ucapan semua orang,” katanya.
Laporan Kedua
Sebelumnya, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni terkait penyebaran dokumen elektronik miliknya di media sosial. Kasus tersebut telah disidangkan dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Adam Deni dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Advertisement