Baim Wong dan Paula Verhoeven Bisa Dipidana Laporan Palsu, Usai Mengaku Alami KDRT

Baim Wong dan Paula Verhoeven sebelumnya membuat konten soal adanya KDRT dalam rumah tangga mereka.

oleh Aditia Saputra diperbarui 03 Okt 2022, 15:36 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2022, 15:31 WIB
[Fimela] Baim Wong dan Paula Verhoeven
(Instagram/baimwong)

Liputan6.com, Jakarta Konten video yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven perihal adanya KDRT ternyata hanya prank. Keduanya pun bisa dipidana karena hanya main-main dalam membuat laporan polisi.

Pihak Kepolisian pun turun tangan menyelidiki konten video prank terkait KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven. Dalam hal ini karena mengarah ke ranah pidana, keduanya bisa dijerat.

"Iya nanti kita koordinasikan lagi dengan Kapolsek Kebayoran Lama. Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).

Nurma Dewi mengatakan bahwa akan ada sanksi bagi siapapun yang membuat laporan palsu. Pelapor bisa dan dapat dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Mengarah Pasal 220 soal laporan palsu. Mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau betulan," ungkap Nurma.

 

Jerat Hukum

Baim Wong dan Paula Verhoeven Minta Maaf (Foto; Screenshot video Instagram @baimwong)
Baim Wong da nPaula Verhoeven minta maaf.

Dia menerangkan, dalih prank tidak bisa jadi alasan untuk lolos dari jerat hukum. Nurma kembali menegaskan, konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven soal KDRT masuk perbuatan pidana .

"Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank. Kan kaga bisa main main apalagi kejadiannya bohong," jelas Nurma.

 

 

Dikritik LPSK

Baim Wong dan Paula Verhoeven Cabut Pendaftaran Citayam Fashion Week
Baim Wong didampingi istrinya yang juga model Paula Verhoeven memberikan keterangan pers terkait Citayam Fashion Week di kawasan Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022). Baim Wong dan Paula Verhoeven telah sepakat untuk mencabut Citayam Fashion Week yang telah didaftarkan di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham setelah menuai pro dan kontra. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Wakil Ketua, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Edwin Partogi menolak jika konten tersebut tidak layak. Karena kasus KDRT bukan untuk bahan bercandaan, sebagaimana yang dibuat Baim Wong.

"Sebaiknya kasus KDRT tidak dimanfaatkan untuk prank. Tidak layak untuk jadi bahan main-main dan tidak pantas ditiru," kata Edwin, Senin (3/10/2022).

Bahkan, Edwin menilai jika konten yang dibuat Baim dan istrinya bisa berujung negatif. Apabila ada pihak yang sebenarnya menjadi korban KDRT namun dianggap sebagai konten bercandaan atau prank.

"Bagaimana kalau kemudian ada korban KDRT yang benar lalu dianggap candaan? Korban yang alami KDRT itu biasanya sudah serasa hidup di neraka. Pihak-pihak yang menangani biasa sudah panik serasa 'kiamat'," sebut dia.

 

Awal Kasus

Dalam video yang kini telah dihapus, diceritakan Paula mendatangi kantor Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus KDRT yang dialaminya.

Ia bersama tim membawa kamera tersembunyi. Sementara itu, Baim menunggu di dalam mobil. Paula mengarang cerita untuk meyakinkan polisi.

Hingga akhirnya polisi percaya dan memberikan arahan Paula untuk melanjutkan laporannya tersebut. Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian pun terkejut.

Apalagi yang datang untuk melapor pada saat itu adalah artis Paula Verhoeven.

Sementara itu, Baim yang menyaksikan di dalam mobil melalui kamera tersembunyi tampak asyik tertawa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya