Liputan6.com, Jakarta Sidang Nikita Mirzani yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Serang dilanjutkan ke tahap putusan. Majelis Hakim telah memvonis bebas Nikita Mirzani dari kasus pencemaran nama baik.
"Menimbang bahwa penuntutan penuntut umum dinyatakan tidak diterima, dan terhadap terdakwa Nikita Mirzani dilakukan penahanan yang sah maka diperintahkan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan," kata hakim di persidangan, Kamis (29/12/2022).
Mendengar ini, Nikita Mirzani langsung sujud syukur. Dia kemudian menangis karena tak bisa membendung rasa bahagia atas kemenangannya.
Advertisement
Selanjutnya ibu tiga anak ini ditenangkan oleh tim kuasa hukum juga petugas kepolisian. Nikita diminta duduk kembali untuk mendengarkan keputusan Majelis Hakim secara keseluruhan.
Baca Juga
Keputusan
Setelah suasana kembali kondusif, hakim kembali melanjutkan pembacaan putusannya. Nikita Mirzani dibebaskan dari segala tututan.
"Mengadili, satu menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak diterima. Kedua, memutuskan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim.
Advertisement
Dakwaan
Setelah sidang selesai, senyuman Nikita Mirzani terpancar. Dia kemudian menyalami Majelis Hakim untuk berterima kasih.
Sebelumnya, Nikita didakwa dengan penerapan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, ketiga Pasal 311 KUHP.
Kronologi
Dikutip dari Regional Liputan6.com, sebelum Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kekasih Nindy Ayunda itu terlebih dahulu mendapat laporan dari seseorang bernama Hairul Yusi yang berteman dengan Nikita di Instagram.
Dalam surat dakwaan dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, tertulis nama saksi Hairul Yusi, M.A Hadi Yusuf, Mulyanidan dan Rafiudin, sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah, Banten, pada 15 Mei 2022.
Hairul Yusri kala itu sedang membuka akun Instagram-nya dan melihat unggahan di akun IG @nikitamirzanimawardi_172 yang dianggap memojokkan Dito Mahendra. Unggahan itu kemudian disimpan dengan tangkapan layar.
"Saksi Hairul Yusi memberitahukan postingan tersebut kepada saksi Mahendra Dito dan atas pemberitahuan tersebut, maka saksi Mahendra Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak Kepolisan di Polres Serang," tulis unggahan itu, dikutip Selasa, 8 November 2022, pukul 13.56 WIB.
Advertisement
Kerugian
Akibat unggahan Nikita Mirzani, pembelian sepatu Hermes dibatalkan oleh calon konsumennya, bernama Melisa. Pembatalan itu dilakukan Rabu, 18 Mei 2022, sekitar pukul 15.59 WIB.
Masih dalam surat dakwaan, Melisa menghubungi Hairul Yusri untuk membatalkan pembelian sepatu berharga Rp 17,5 juta, serta meminta pengembalian uang tanda jadi yang sudah diberikan.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp 17,5 juta," dikutip Selasa, 8 November 2022, pukul 14.09 WIB.
Akibat perbuatan yang dianggap merugikan itu, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik.