Liputan6.com, Jakarta Ahmad Dhani tak ingin memperpanjang polemiknya dengan Once Mekel. Pentolan band Dewa 19 itu memilih menyudahi perdebatannya dengan Once, yang belakangan menjadi sorotan.
Menurut Ahmad Dhani, ada hal yang bisa dipetik dari perdebatannya dengan Once terkait persoalan hak cipta. Yakni keseriusan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berbenah diri memperjuangkan kepentingan pengarang lagu.
Baca Juga
"Ya udah kita lupain aja lah. Yang penting ke depannya adalah, ternyata perdebatan ini sudah selesai," kata Ahmad Dhani di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023)
Advertisement
"Perdebatan ini akhirnya menjadi sebuah hal yang menguntungkan buat pengarang lagu. Kita lihat LMKN mau berbenah ya, dengan mereka membuat sistem pembayaran online dan lain lain, menurut saya sebuah kemajuan luar biasa," sambung Dhani.
Sistem Berbasis Online
Saat ini, LMKN telah menyediakan sistem berbasis online, bagi pelaku penyelenggara acara yang ingin membayarkan royalti atas lagu yang digunakan. Bahkan para pelaku penyelenggara diwajibkan mendaftarkan dirinya di www.lmknlisensi.id.
"Ketika mendapat sertifikat atau lisensi, itu sudah aman. Kalau tidak punya sertifikat dan tetap mengadakan acara, itu melanggar hukum, itu bisa kena sanksi," terang Dhani.
Advertisement
Koordinasi dengan WAMI
Adapun soal larangan membawakan lagu Dewa 19, lanjut Ahmad Dhani, dirinya sudah berkoordinasi dengan WAMI, lembaga yang dipercaya untuk mengelola karyanya. Dhani tetap pada keputusannya melarang Once menyanyikan lagu Dewa 19.
"Saya melarang seseorang yang bernama EO l, Elfonda Once itu tidak diberikan izin ketika menggunakan lagu saya. Itu sudah disepakati WAMI," jelas Dhani.
Berteman Baik
Kendati berbeda pandangan dan tafsir tentang Undang Undang Hak Cipta, Dhani mengaku masih menjalin pertemanan dengan Once. Ia menilai, Once pribadi yang menyenangkan diajak berdiskusi.
"Saya berteman sama once ya biasa aja. Ngobrol sama once panjang lebar ngomong apa saja enak. Once tuh enak buat ngobrol, biasa aja," pungkas Ahmad Dhani. (M. Altaf Jauhar).
Advertisement