Liputan6.com, Jakarta Keluarga korban penganiayaan yang diduga dilakukan Pierre Gruno, mengapresiasi langkah polisi yang begitu cepat dalam menangani kasus ini. Saat ini, Pierre diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas penetapan status ini, kata Fendy, GDS selaku korban merasa mendapatkan keadilan atas apa yang telah dialaminya. Terlebih polisi juga telah melakukan penahanan terhadap Pierre untuk 20 hari ke depan.
"Seperti tadi dijelaskan polisi, kami sangat mengapresiasi atas yang telah diproses," ungkap Fendy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Advertisement
"Dalam hal ini Pak Giri (korban) merasa mendapatkan keadilan. Selebihnya kami serahkan ke pihak penyidik. Kami mengikuti proses dari pihak polisi," sambung Fendy.
Membaik
Fendy mengungkapkan, kondisi korban sudah membaik pasca mengalami tindak penganiayaan. Hanya saja, peristiwa itu membuat korban merasa trauma.
"Alhamdulillah sedikit membaik. Tapi di usia dia yang sudah tua, ada sedikit trauma psikis," kata Fendy.
Advertisement
Komunikasi
Fendy tidak menampik sempat ada upaya komunikasi yang dilakukan pihak tersangka terhadap korban. Namun Fendy enggan mengungkapnya, dan menyerahkan proses hukum ini ke pihak berwajib.
"Ada sedikit komunikasi, cuma kami belum bisa bilang apa-apa. Kami menyerahkan ke kepolisian aja sih," ujarnya.
Tahanan
Dalam giat rilis yang digelar Polres Metro Jakarta Selatan, Pierre Gruno dihadirkan mengenakan balutan baju tahanan oranye, dengan kedua tangannya yang diborgol.
Sayangnya tak sepatah kata yang terucap dari mulut Pierre Gruno di kesempatan tersebut. Ia hanya melemparkan senyum ke arah awak media, seraya mengangangkat kedua jempolnya. (M. Altaf Jauhar)
Advertisement